Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sikapi Video Doktrin, KPAI, TKN, dan BPN Teken Kesepakatan soal Pelibatan Anak dalam Politik

Kompas.com - 17/05/2019, 18:02 WIB
Ihsanuddin,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bersama Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno membuat kesepakatan soal keterlibatan anak-anak dalam politik pasca Pemilu 2019.

Kesepakatan ini dibuat setelah sebelumnya Direktorat Hukum dan Advokasi TKN melaporkan sekitar lima video berisi doktrin menyesatkan untuk anak-anak sekolah kepada KPAI.

Direktur Hukum dan Advokasi TKN Irfan Pulungan mengatakan, dalam video itu anak-anak diberi doktrin yang menyebutkan Prabowo Subianto sebagai presiden.

Bahkan, ada satu video yang memperlihatkan seorang anak berseragam sekolah menurunkan foto Presiden Joko Widodo diiringi lagu Indonesia Raya.

Baca juga: Bawaslu: Pelibatan Anak dalam Kampanye Terbuka Masih Dominan

Akhirnya, pada hari ini, Jumat (17/5/2019), KPAI mengundang perwakilan TKN dan BPN.

Turut hadir Direktur Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan serta Juru Bicara BPN Edriana Noerdin.

Ketua KPAI Susanto mengatakan, pihaknya sudah menanyakan kepada TKN dan BPN soal video yang beredar.

Perwakilan keduanya mengaku tidak tahu-menahu terkait siapa yang ada dalam video tersebut.

Oleh karena itu, KPAI untuk sementara melakukan pencegahan dengan meminta pihak TKN dan BPN menandatangani kesepakatan.

Melalui kesepakatan ini, diharapkan kejadian seperti yang ada dalam video tidak terulang lagi.

"Kan kita tidak menunggu kepastian di mana ini terjadi, tetapi kita mempertimbangkan efek dari beredarnya narasi-narasi ini, jangan sampai kejadian seperti ini kembali terulang," kata Susanto.

Baca juga: Tim Jokowi Akan Datangi KPAI Terkait Pelibatan Anak dalam Kampanye Pilpres

Berikut ini tujuh poin hasil pertemuan KPAI dengan TKN-BPN:

Menyikapi proses Pemilu 2019, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Tim Kampanye Nasional (TKN) 01 dan Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02, menyepakati hal-hal sebagai berikut:

1. Mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak dalam proses demokrasi yang berlangsung pada Pemilu 2019.

2. Tidak memprovokasi, melakukan indoktrinasi, hasutan, dan menyebar ujaran kebencian kepada anak untuk melakukan tindakan berbahaya dan melawan hukum.

3. Memberikan edukasi tentang demokrasi yang konstitusional kepada anak.

4. Mencegah beredarnya narasi-narasi negatif yang mempengaruhi tumbuh kembang anak karena anak memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang baik.

5. Bersepakat mencegah terjadinya pelibatan anak pada demonstrasi dan kerumunan yang membahayakan bagi anak.

6. Mendorong semua Kementerian/Lembaga dan instansi terkait baik di pusat dan daerah untuk bersikap aktif melakukan upaya perlindungan terhadap anak pada proses demokrasi yang berlangsung.

7. Mengimbau kepada seluruh satuan pendidikan, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, keluarga, dan orang tua untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan pelibatan anak dalam kegiatan politik. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com