JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) masih menemukan pelibatan anak-anak dalam kampanye terbuka Pemilu 2019.
Padahal, menurut peraturan perundang-undangan, anak-anak tak boleh dilibatkan dalam kegiatan politik praktis manapun, termasuk kampanye terbuka.
"Hasil pengawasan di lapangan memang yang paling dominan ditemukan kampanye rapat umum itu pelibatan anak-anak," kata Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo saat dikonfirmasi, Senin (18/4/2019).
Meski begitu, Bawaslu tak menemukan adanya unsur eksploitasi pada anak. Mayoritas anak-anak hanya dibawa ke lokasi kampanye oleh orang tua mereka lantaran tak ada yang menjaga anak-anak di rumah.
Oleh karenanya, meski ada temuan pelibatan anak-anak, tak ada unsur pelanggaran yang ditemukan.
Baca juga: Tim Jokowi-Maruf Minta KPAI Aktif Cegah Pelibatan Anak dalam Kampanye Pilpres
"Kalaupun mereka membawa anak itu, tidak melakukan yang mengarah bahwa mereka menjadi salah satu mengeksploitasi untuk mmberi keuntungan kepada peserta pemilu, tidak kami temukan unsur itu. Jadi hanya menjadi catatan pengamatan," ujar Ratna.
"Jadi itu sudah hasil pengawasan, karena ditindaklanjuti tidak ada unsur pelanggaran," sambungnya.
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak disebutkan secara eksplisit mengenai larangan membawa anak-anak dalam kegiatan kampanye.
Tetapi, pada Pasal 280 huruf k disebutkan bahwa kampanye tidak boleh melibatkan warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak pilih. Bawaslu menafsirkan, pasal itu melarang pelibatan anak saat menghadiri kampanye.
Secara spesifik, larangan ini diatur dalam Pasal 15 dan Pasal 76 H Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Pasal 15 UU Perlindungan Anak menyebutkan, setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik.
Baca juga: Cegah Pelibatan Anak dalam Politik, KPAI Undang Timses Capres-Cawapres
Sementara, Pasal 76 H menyebutkan, setiap orang dilarang merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan militer dan atau lainnya dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa.
Masa kampanye terbuka dimulai sejak 24 Maret 2019. Kampanye terbuka akan berakhir 13 April 2019 bersamaan dengan penutupan masa kampanye secara keseluruhan.
Selanjutnya, 14-16 April 2019 merupakan masa tenang. Sedangkan 17 April 2019 adalah hari pemungutan suara serentak yang dilanjutkan dengan penghitungan suara.