Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu: Pelibatan Anak dalam Kampanye Terbuka Masih Dominan

Kompas.com - 08/04/2019, 12:47 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) masih menemukan pelibatan anak-anak dalam kampanye terbuka Pemilu 2019.

Padahal, menurut peraturan perundang-undangan, anak-anak tak boleh dilibatkan dalam kegiatan politik praktis manapun, termasuk kampanye terbuka.

"Hasil pengawasan di lapangan memang yang paling dominan ditemukan kampanye rapat umum itu pelibatan anak-anak," kata Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo saat dikonfirmasi, Senin (18/4/2019).

Meski begitu, Bawaslu tak menemukan adanya unsur eksploitasi pada anak. Mayoritas anak-anak hanya dibawa ke lokasi kampanye oleh orang tua mereka lantaran tak ada yang menjaga anak-anak di rumah.

Oleh karenanya, meski ada temuan pelibatan anak-anak, tak ada unsur pelanggaran yang ditemukan.

Baca juga: Tim Jokowi-Maruf Minta KPAI Aktif Cegah Pelibatan Anak dalam Kampanye Pilpres

"Kalaupun mereka membawa anak itu, tidak melakukan yang mengarah bahwa mereka menjadi salah satu mengeksploitasi untuk mmberi keuntungan kepada peserta pemilu, tidak kami temukan unsur itu. Jadi hanya menjadi catatan pengamatan," ujar Ratna.

"Jadi itu sudah hasil pengawasan, karena ditindaklanjuti tidak ada unsur pelanggaran," sambungnya.

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak disebutkan secara eksplisit mengenai larangan membawa anak-anak dalam kegiatan kampanye.

Tetapi, pada Pasal 280 huruf k disebutkan bahwa kampanye tidak boleh melibatkan warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak pilih. Bawaslu menafsirkan, pasal itu melarang pelibatan anak saat menghadiri kampanye.

Secara spesifik, larangan ini diatur dalam Pasal 15 dan Pasal 76 H Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Pasal 15 UU Perlindungan Anak menyebutkan, setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik.

Baca juga: Cegah Pelibatan Anak dalam Politik, KPAI Undang Timses Capres-Cawapres

Sementara, Pasal 76 H menyebutkan, setiap orang dilarang merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan militer dan atau lainnya dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa.

Masa kampanye terbuka dimulai sejak 24 Maret 2019. Kampanye terbuka akan berakhir 13 April 2019 bersamaan dengan penutupan masa kampanye secara keseluruhan.

Selanjutnya, 14-16 April 2019 merupakan masa tenang. Sedangkan 17 April 2019 adalah hari pemungutan suara serentak yang dilanjutkan dengan penghitungan suara.

Kompas TV Calon petahana Joko Widodo melanjutkan agenda kampanyenya di Indonesia Convention Exhibition, BSD, Tangerang Selatan. Jokowi menerima deklarasi dukungan yang diberikan kepadanya oleh para pemuda, influencer dan penyandang disabilitas.<br /> #JokoWidodo #Kampanye #Pilpres2019
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com