3. Memberikan edukasi tentang demokrasi yang konstitusional kepada anak.
4. Mencegah beredarnya narasi-narasi negatif yang mempengaruhi tumbuh kembang anak karena anak memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang baik.
5. Bersepakat mencegah terjadinya pelibatan anak pada demonstrasi dan kerumunan yang membahayakan bagi anak.
6. Mendorong semua Kementerian/Lembaga dan instansi terkait baik di pusat dan daerah untuk bersikap aktif melakukan upaya perlindungan terhadap anak pada proses demokrasi yang berlangsung.
7. Mengimbau kepada seluruh satuan pendidikan, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, keluarga, dan orang tua untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan pelibatan anak dalam kegiatan politik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.