JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Abdul Kadir Karding menilai, pembentukan Tim Pencari Fakta (TPF) kecurangan pemilu yang diusulkan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaha Uno bisa menjadi sia-sia.
Itu karena BPN tak bisa membuktikan dugaan kecurangan pada Pemilu 2019.
"Untuk apa bikin TPF kalau kecurangan tak bisa dibuktikan. BPN lebih baik mengurungkan niat atau mengubur dalam-dalam usulan membentuk TPF Pilpres 2019," kata Karding melalui keterangan tertulis, Jumat (17/5/2019).
Baca juga: Wiranto Tegaskan Tak Perlu Tim Pencari Fakta Kecurangan Pemilu
Karding mengatakan, TKN sudah transparan dengan membuka ke publik sistem penghitungan suara yang dimiliki. Namun, kata Karding, BPN malah berkelit dan menghindar serta mencari-cari alasan ketika diminta membuka sistem penghitungan suara mereka ke publik.
Ia menambahkan BPN juga tidak bisa membuktikan dengan data dan fakta soal kecurangan yang mereka sebut bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Karding mengatakan, BPN justru sibuk membangun opini publik.
Karding mengakui terdapat kekurangan dalam penyelenggaraan Pemilu 2019. Namun ia menilai KPU dan Bawaslu telah bekerja independen, profesional, dan sesuai tahapan serta aturan yang berlaku.
Baca juga: BPN Prabowo-Sandi Dorong Publik Bentuk Tim Pencari Fakta Kecurangan Pemilu
"Jadi lebih baik BPN harus datang dan membawa data-data yang mereka punya. Termasuk temuan-temuan yang katanya ada kecurangan. Kami dari TKN sudah pasti datang dan dengan senang hati menanti kehadiran BPN," papar Karding.
"Kalau tak berani juga, kebutuhan soal TPF gugur dengan sendirinya. Dan permintaan membentuk TPF adalah permintaan yang mengada-ada. Jangan juga sampai mendesak presiden untuk menerbitkan Keppres kalau mereka juga masih malu-malu buka data," lanjut politisi PKB itu.