JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menegaskan, tim pencari fakta kecurangan pemilu tak diperlukan dalam mengawal hasil resmi rekapitulasi Pemilu 2019 dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Ya enggak perlu kan. Pansus sudah ditolak, kemudian pencarian fakta juga enggak perlu. Kita enggak boleh duplikasi, sudah ada hukum yang mengatur segala masalah pemilu," ujar Wiranto di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (29/4/2019).
Wiranto menuturkan, jika ada pihak yang menduga terjadi kecurangan pemilu, maka harus mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku dengan melaporkannya ke penyelenggara pemilu dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga: BPN Prabowo-Sandi Dorong Publik Bentuk Tim Pencari Fakta Kecurangan Pemilu
Adanya penyelenggara pemilu dan MK, lanjutnya, menjadi dasar tidak diperlukannya tim pencari fakta kecurangan pemilu. Pemilu 2019, seperti diungkapkan Wiranto, sudah berjalan dengan baik.
"Sudah ada badan resmi yang menangani untuk menyelesaikan masalah pemilu. Untuk apa lagi ada badan-badan lain, harus percaya dong," ungkapnya kemudian.
Sebelumnya, Direktur Materi Debat Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Sudirman Said mendorong masyarakat sipil untuk membentuk tim independen pencari fakta kecurangan pada Pemilu 2019.
Baca juga: Ketua KPU Nilai Tim Pencari Fakta Kecurangan Pemilu Belum Diperlukan
Pasalnya, Sudirman mengaku pihak BPN telah menerima banyak laporan dugaaan kecurangan yang terjadi.
"Kita dorong supaya masyarakat sipil mengonsolidasikan itu (tim independen pencari fakta kecurangan), karena kita ini kurang kekuatan pihak ketiga," ujar Sudirman di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2019).