Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Terima Suap, Pejabat PUPR Biarkan Kontraktor Tak Penuhi Target Bantuan Bencana Donggala

Kompas.com - 15/05/2019, 17:13 WIB
Abba Gabrillin,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pejabat Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Teuku Mochamad Nazar diduga menerima suap 33.000 dollar Amerika Serikat dari PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP).

Akibat menerima suap, Nazar diduga membiarkan PT TSP yang tidak memenuhi target pada pekerjaan penanganan tanggap darurat sistem penyediaan air minum (SPAM) di Donggala, Sulawesi Tengah, pada 2018. Proyek itu dilakukan pasca bencana alam di Donggala.

Hal itu dijelaskan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam surat dakwaan terhadap Nazar yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (15/5/2019).

Menurut jaksa, pada 19 Desember 2018, Nazar selaku Kepala Satuan Kerja (Kasatker) sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) pada proyek Penanganan Tanggap Darurat SPAM Sulawesi Tengah, menerima laporan dari Dwi Wardhana bahwa pekerjaan PT TSP belum selesai.

Dwi merupakan staf Satker Tanggap Darurat Permukiman Pusat.

Baca juga: Dua PPK SPAM Strategis Kementerian PUPR Didakwa Terima Suap dari Kontraktor

Sesuai target, proyek itu seharusnya selesai sebelum 22 Desember 2018. Bahkan, menurut Dwi pengerjaan proyek bisa mundur hingga bulan Januari 2019.

Namun, meski mengetahui adanya ketentuan bahwa proyek dibayar seluruhnya jika sudah selesai, Nazar tetap memerintahkan Dwi untuk memproses pembayaran seluruhnya kepada PT TSP.

"Terdakwa beralasan sebentar lagi akan tutup tahun anggaran," ujar jaksa Arin Karniasari saat membacakan surat dakwaan.

Selanjutnya, Dwi dan Dita Prijanti selaku pejabat penguji Surat Perintah Membayar (SPM), kemudian pada 20 Desember 2018, melaksanakan perintah Nazar dengan memproses pembayaran kepada PT TSP.

Dwi dan Dita membuat dua SPM, yaitu SPM 95 persen pembayaran pekerjaan dengan nilai Rp 15,656 miliar dan SPM 5 persen Retensi (jaminan pemeliharaan) dengan nilai Rp 824 juta.

Baca juga: Pejabat PUPR Didakwa Terima Suap Terkait Proyek Bantuan Bencana Donggala

Menurut jaksa, Nazar mengetahui penerbitan SPM tersebut terdapat kekurangan persyaratan, karena Nazar selaku PPK belum menandatangani Surat Perjanjian Kerja, Berita Acara Pembayaran, Bukti Pembayaran, Berita Acara Serah Terima Barang, Pemeriksaan Hasil Pekerjaan, serta Surat Serah Terima Barang.

Selanjutnya, atas SPM yang tidak lengkap persyaratannya tersebut, kemudian diterbitkan Surat Perintah Penyediaan Dana (SP2D) pada 25 Desember 2018, untuk pembayaran ke rekening PT TSP.

Menurut jaksa, sejak awal Nazar sudah menunjuk langsung PT TSP untuk menjadi kontraktor pelaksana proyek. Kemudian, pada 6 Desember 2018, Nazar menerima 33.000 dollar AS dari PT TSP.

Kompas TV KPK menduga terjadi praktik bagi uang secara massal kepada pejabat Kementerian PUPR dalam dugaan kasus suap di proyek sistem penyediaan air minum. KPK tercatat telah menyita uang dari puluhan pejabat Kementerian PUPR. Kasus dugaan suap proyek SPAM di Kementrian PUPR terus berlanjut. Yang terbaru KPK menyita uang Rp 46 milyar dari 75 orang dimana 69 diantaranya merupakan pejabat di Kementrian PUPR. Uang suap senilai Rp 46 milyar ini terbagi dalam 14 mata uang. Apakah metode suap menggunakan mata uang asing masih jadi trik para koruptor? Lalu bagaimana mencegah pola suap untuk memuluskan lelang proyek kembali berulang? Kita bahas bersama Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. #SuapProyekAir #KPK #KementerianPUPR
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com