JAKARTA, KOMPAS.com - Dua Pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Meina Woro Kustinah dan Donny Sofyan Arifin didakwa menerima suap dari Kontraktor.
Meina selaku PPK Wilayah 1B pada Satuan Kerja Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Strategis (Satker PSPAM Strategis) didakwa menerima suap Rp 1,420 miliar dan 23.000 dollar Singapura.
Baca juga: Kasatker SPAM Kementerian PUPR Didakwa Terima Suap Rp 4,9 Miliar dan 5.000 Dollar AS
Sementara, Donny selaku PPK didakwa menerima suap Rp 920 juta.
"Patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena terdakwa telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," ujar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Trimulyono Hendradi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (15/5/2019).
Menurut jaksa, uang-uang tersebut diberikan oleh Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, dan dua Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) bernama Irene Irma serta Yuliana Enganita Dibyo.
Baca juga: Pejabat PUPR Terima Gratifikasi dari Proyek di Istana Merdeka dan Istana Cipanas
Menurut jaksa, pemberian uang itu patut diduga agar Meina dan Donny mempermudah pengawasan proyek, sehingga dapat memperlancar pencairan anggaran kegiatan proyek di lingkungan Satuan Kerja PSPAM Strategis dan Satuan Kerja Tanggap Darurat Permukiman Pusat Direktorat Cipta Karya Kementerian PUPR.
Meina dan Donny didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.