JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus suap seleksi jabatan di Kementerian Agama Romahurmuziy kembali dibawa ke Rumah Sakit Polri.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menjelaskan, berdasarkan rekomendasi dokter, mantan Ketua Umum PPP dirasa perlu untuk dirawat kembali di rumah sakit.
"RMY tadi malam dibawa ke RS Polri dan karena menurut dokter perlu rawat inap, maka dilakukan pembantaran," kata Febri dalam keterangan tertulis, Selasa (14/5/2019).
Baca juga: Apa Alasan Romahurmuziy Cabut Gugatan Praperadilan?
Pada Kamis (9/5/2019) silam, Romy rencananya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK.
Akan tetapi, Romy saat itu kembali mengeluh sakit. Sehingga, pemeriksaan pun ditunda.
Kondisi medis Romy sebelumnya diketahui sempat membaik. Pada Kamis (2/5/2019) malam, setelah dirasa tim dokter tak memerlukan rawat inap, Romy kembali mendekam di Rutan Cabang KPK saat itu.
Romy sebelumnya sempat sakit dan dirawat di RS Polri selama sebulan.
Dalam kasus yang menjeratnya, Romy diduga menerima uang dengan total Rp 300 juta dari dua mantan pejabat Kemenag di Jawa Timur.
Mereka adalah mantan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan mantan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi.
Baca juga: Dua Tersangka Kasus Romahurmuziy Segera Disidang
Uang itu diduga sebagai komitmen kepada Romy untuk membantu keduanya agar lolos dalam seleksi jabatan di wilayah Kemenag Jawa Timur.
Romy dianggap bisa memuluskan mereka ikut seleksi karena ia dinilai mampu bekerja sama dengan pihak tertentu di Kemenag.
Saat itu, Haris melamar posisi Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Sementara Muafaq melamar posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.