Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Alasan Romahurmuziy Cabut Gugatan Praperadilan?

Kompas.com - 14/05/2019, 16:00 WIB
Abba Gabrillin,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy menyampaikan surat kepada hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mencabut gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pencabutan gugatan itu disampaikan beberapa saat sebelum hakim tunggal Agus Widodo membacakan putusan praperadilan yang diajukan Romahurmuziy atau Romy.

Lantas, apa alasan Romy? Pengacara Romy, Maqdir Ismail menyampaikan alasannya seusai persidangan di PN Jaksel, Selasa (14/5/2019).

Baca juga: Hakim Tolak Praperadilan Romahurmuziy

Pengacara Maqdir Ismail di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/5/2019).KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN Pengacara Maqdir Ismail di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/5/2019).
"Pak Romy sendiri yang meminta. Disampaikan di dalam surat itu, pokoknya dia mau cabut. Dia bilang, dia ingin konsentrasi menghadapi ini di perkara pokok," ujar Maqdir.

Menurut Maqdir, hingga menjelang putusan, Romy masih yakin gugatannya akan dikabulkan hakim.

Namun, Romy merasa lebih baik menghadapi perkara hukum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Meski demikian, Maqdir tidak mengetahui alasan Romy baru menyampaikan pencabutan gugatan sesaat sebelum putusan dibacakan.

Baca juga: Hakim: Penyadapan KPK terhadap Romahurmuziy Dibuktikan di Pengadilan Tipikor

Bahkan, menurut Maqdir, permintaan pencabutan gugatan itu baru diberi tahu kepada pengacara hanya 2 jam sebelum jadwal putusan.

"Prinsip dasarnya kan kekuasaan itu ada pada klien. Apapun kata dia, ya kami harus taat," kata Maqdir.

Meski Romy sudah menyatakan mencabut praperadilan, hakim tunggal Agus Widodo tetap membacakan putusan sesuai agenda sidang. Hakim menyatakan menolak permohonan praperadilan Romy.

Menurut hakim, KPK berwenang menetapkan Romy sebagai tersangka. Hakim juga berpendapat penyelidikan yang dilakukan telah sah menurut hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com