KOMPAS.com - Pemilihan Umum atau Pemilu 2019 sudah berjalan dengan aman dengan pemungutan suara yang berlangsung pada 17 April lalu. Namun, kesuksesan pemilu diwarnai duka.
Lebih dari 400 anggota penyelenggara pemilu yang meninggal dunia dalam pelaksanaan pemilu memberikan duka tersendiri.
Ribuan penyelenggara pemilu dari berbagai provinsi juga terserang sakit setelah melakukan tugasnya menjadi petugas pesta demokrasi lima tahunan itu.
Banyaknya pekerjaan yang membuat petugas KPPS nyaris tak ada waktu istirahat cukup, digadang-gadang menjadi penyebab sakit hingga meningggalnya para petugas KPPS ini.
Berikut rangkuman Kompas.com mengenai kejadian tersebut.
Data Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Jumat (10/5/2019) mencatat sebanyak 469 orang penyelenggara pemilu meninggal dunia dan 4.602 orang sakit setelah menjalani tugasnya dalam pemungutan suara pada 17 April 2019.
Penyelenggara yang dimaksud meliputi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Disebutkan, sebagian besar anggota KPPS yang meninggal dunia tersebut lantaran kelelahan dan ada yang mengalami kecelakaan.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyampaikan, banyaknya anggota KPPS ini menjadi bahan evaluasi pelaksanaan pemilu selanjutnya. Sistem e-voting juga akan dibahas apakah dapat diterapkan untuk pemilu lima tahun lagi.
Baca juga: Mendagri: Banyaknya KPPS Meninggal Jadi Bahan Evaluasi Pemilu
Anggota KPPS yang mengalami sakit dan meninggal dunia mendapatkan santunan dari pemerintah.
Melalui surat bernomor S-316/MK.02/2019 yang ditandatangani Menteri Kementerian Keuangan Sri Mulyani, besaran santunan dibedakan menjadi empat kelompok sebagai berikut:
Santunan berlaku bagi petugas yang mengalami kecelakaan kerja sejak Januari 2019 hingga masa tugas berakhir. Besaran santunan tersebut menjadi angka maksimal yang tak boleh dilampaui.
Petugas KPPS yang jatuh sakit dimasukkan dalam kategori luka sedang atau luka berat.
Baca juga: Setujui Usulan KPU, Kemenkeu Tetapkan Santunan KPPS Meninggal Dunia Rp 36 Juta
Pemberian santunan bagi penyelanggara pemilu diberikan sebelum tahapan pemilu selesai atau sebelum 22 Mei 2019. Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU Arief Budiman.
"Pokoknya kita ingin secepatnya, lah. Jangan sampai nanti pemilunya sudah tuntas, santunannya belum. Segera diberikan kalau bisa jauh sebelum tanggal 22 (Mei)," kata Arief, Jumat (3/5/2019).
Uang santunan bagi penyelenggara telah mulai diberikan sejak 3 Mei 2019 lalu disalurkan melalui rekening.
KPU melakukan verifikasi terhadap data penerima santunan agar tak salah sasaran.
Baca juga: KPU Upayakan Santunan untuk Petugas KPPS Meninggal Rampung Sebelum 22 Mei
Para petugas KPPS yang meninggal dunia dan diberikan santunan tersebut merupakan pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dari perusahaan tempat mereka bekerja.
Sehingga, keikutsertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan bukan dari KPU.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Beri Santunan untuk Puluhan KPPS Meninggal
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui dinas kesehatan masing-masing provinsi mengumpulkan informasi mengenai penyebab meninggalnya para petugas KPPS Pemilu 2019.
Menteri Kesehatan Nila F Moeloek mengatakan, penyebab meninggalnya penyelenggara KPPS ini beragam.
Penyebab kematian tersebut diketahui dari hasil audit medis dan otopsi verbal oleh Kemenkes.
Otopsi verbal dilakukan dengan wawancara terhadap keluarga mengenai riwayat penyakit korban.
Menurut Nila, banyak korban yang memang telah memiliki penyakit-penyakit tertentu sebelumnya. Kelelahan ketika melaksanakan tugas menjadi KPPS memicu penyakit korban kambuh.
Dilansir dari situs Kemenkes, 13 jenis penyakit disebut menjadi penyebab meninggalnya petugas KPPS di 15 provinsi.
Banyaknya korban meninggal dunia di 15 provinsi yang dihimpun Kemenkes yaitu,
Hasil analisis Kemenkes menyebut kematian petugas KPPS disebabkan oleh 13 jenis penyakit dan 1 kecelakaan.
Sebanyak 13 penyakit ini antara lain infarct myocard, gagal jantung, koma hepatikum, stroke, respiratory failure, hipertensi emergency, meningitis, sepsis, diabetes melitus, asma, gagal ginjal, TBC, dan kegagalan multiorgan.
Dari jumlah korban yang ada, sebagian besar korban meninggal berada di usia 50-59 tahun.
Akibat kejadian ini, Kemenkes mengimbau agar pelaksanaan pemilu selanjutnya memperhatikan ritme kerja dan jam kerja dengan baik, sehingga memberikan porsi istirahat yang cukup.
Selain itu, petugas pemilu diupayakan mempunyai kondisi kesehatan yang baik, lingkungan kerja yang sehat, tidak terpapar asap rokok, dan ruangan cukup luas.
Baca juga: 13 Penyakit Penyebab Meninggalnya Petugas KPPS Versi Kemenkes
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.