JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan besaran santunan untuk anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia dan sakit.
Ketetapan itu dituangkan dalam surat nomor S-316/MK.02/2019 yang ditandatangani Menkeu Sri Mulyani. Surat tersebut diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU) pagi ini.
"Menteri Keuangan telah menyetujui usulan KPU untuk memberikan santunan bagi penyelenggara pemilu yg mengalami kecelakaan kerja selama bertugas dalam Pemilu 2019," kata Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik saat dikonfirmasi, Senin (29/4/2019).
Baca juga: Petugas KPPS di Cilacap Sakit Usai Bertugas, Tak Mampu Bayar Biaya Rumah Sakit
Dalam suratnya, Kemenkeu mengelompokan besaran santunan menjadi empat.
Pertama, santunan bagi anggota KPPS yang meninggal dunia adalah sebesar Rp 36 juta, selanjutnya santunan bagi anggota KPPS cacat permanen Rp 36 juta.
Besaran santunan untuk anggota KPPS yang luka berat Rp 16,5 juta, dan untuk anggota KPPS yang luka sedang sebesar Rp 8,25 juta.
"Besaran ini adalah angka maksimal yang tidak boleh dilampaui," ujar Evi.
Baca juga: TKN Milenial Jokowi-Maruf Kumpulkan Donasi untuk Petugas KPPS yang Wafat
Santunan ini berlaku bagi penyelenggara yang mengalami kecelakaan kerja sejak Januari 2019 hingga berakhir masa tugas mereka.
Bagi penyelenggara yang jatuh sakit, dalam petunjuk teknis (juknis) yang sedang disusun KPU, akan dimasukkan dalam kategori luka sedang maupun luka berat.
Hingga Senin (29/4/2019) pagi, jumlah anggota KPPS yang meninggal dunia sebesar 296. Sedangkan yang sakit mencapai 2.151 orang.