Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM: Tim Asistensi Hukum Seharusnya Dibentuk Kapolri, Bukan Menteri

Kompas.com - 10/05/2019, 16:37 WIB
Abba Gabrillin,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengkritik pembentukan Tim Asistensi Hukum oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto. Menurut Komnas HAM, tim itu lebih tepat berada di bawah Kepala Polri.

"Ada baiknya tim ini dievaluasi ulang. Kalau memang dibentuk ulang, ya di bawah kepolisian, bukan menteri," ujar Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam dalam jumpa pers di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Jumat (10/5/2019).

Menurut Anam, jika berbicara mengenai preventif atau pencegahan, kepolisian sesuai Peraturan Kapolri memiliki tugas untuk melakukan tindakan preventif.

Menurut Anam, jika pemerintah membutuhkan lebih banyak pencegahan, maka yang perlu dilakukan adalah memperkuat Polri, bukan membentuk tim di bawah kementerian.

Baca juga: Catatan Komnas HAM soal Tim Asistensi Hukum Bentukan Wiranto

Sementara, jika pemerintah tidak ingin dicap melakukan kriminalisasi, maka pembentukan tim yang berisi pakar dan ahli dapat dilakukan. Namun, tim itu harus di bawah Kapolri untuk mencegah opini tidak netral dan intervensi dari pemerintah.

Selain itu, menurut Anam, cara lain untuk menunjukkan independensi dalam penegakan hukum adalah dengan bersikap transparan. Kepolisian dapat membuka proses penanganan perkara sehingga akuntabel.

"Jadi bisa diukur dan tidak dianggap kriminalisasi. Bukannya menarik hukum ke arah politik," kata Anam.

Baca juga: Komnas HAM: Pemerintah Susah Dianggap Netral jika Ada Tim Asistensi Hukum

Sebelumnya, Menko Polhukam Wiranto menyatakan pemerintah membentuk tim hukum yang khusus mengkaji berbagai aksi meresahkan pascapemilu.

Wiranto mengatakan, pascapemilu banyak bermunculan tindakan yang telah melanggar hukum. Pemerintah membentuk tim hukum nasional untuk mengkaji langkah apa yang akan diambil terkait tindakan yang dinilai melanggar hukum itu.

Tim tersebut terdiri dari para pakar hukum, praktisi hukum, dan para akademisi yang kompeten.

Kompas TV Menkopolhukam Wiranto sebut pembentukan tim bantuan hukum untuk bantu teliti dan definisikan kegiatan yang nyata melanggar hukum. Wiranto menyatakan perlu tindak tegas akun medsos yang mengandung kebencian dan radikalisme. Tim yang akan dibentuk berada di bawah naungan Kemenkopolhukam. Tim adalah pakar hukum yang nantinya akan mencerna dan menilai sebuah kegiatan melanggar hukum atau tidak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

Nasional
Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com