Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut Golkar, Belum Perlu Dibentuk Pansus Pemilu

Kompas.com - 08/05/2019, 16:01 WIB
Christoforus Ristianto,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi XI DPR RI asal Fraksi Partai Golkar, Mukhamad Misbakhun, memberikan pendapatnya mengenai pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPR terkait penyelenggaraan Pemilu 2019.

Dalam Rapat Paripurna ke-16 Masa Persidangan IV DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/5/2019), Misbakhun menilai, pembentukan Pansus Pemilu belum diperlukan.

"Terkait dengan pansus soal penyelenggaraan pemilu, saya berpendapat bahwa hal tersebut belum penting karena kita ketahui bahwa proses penghitungan sedang dilakukan oleh penyelenggara pemilu," ujar Misbakhun.

Hal itu disampaikan Misbakhun merespons usulan anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ledia Hanifa yang meminta DPR mengevaluasi secara menyeluruh penyelenggaraan pemilu.

Baca juga: Saat Rapat Paripurna, PAN dan Demokrat Diam soal Usul Pembentukan Pansus Pemilu 2019

Alasannya, hingga saat ini tercatat sebanyak 554 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan panitia pengawas pemilu meninggal dunia.

Ledia juga menyoroti persoalan lain selama pemilu, antara lain banyaknya kesalahan input dalam Sistem Penghitungan (Situng) perolehan suara milik Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Misbakhun mengajak seluruh anggota DPR untuk meredakan konflik politik pasca-pemilu.

Menurut dia, pembentukan pansus tidak akan meredakan situasi politik. Apalagi, kata Misbakhun, masyarakat, peserta, dan penyelenggara pemilu telah melewati proses yang panjang dalam Pemilu 2019.

"Kita semua harus saling meredakan ketegangan dari proses panjang kampanye yang puncaknya adalah pemilu. Saat ini, di bulan Ramadan, mari kita sama-sama meredakan ketegangan politik yang ada," kata dia.

Baca juga: Pemilu Belum Usai, Ketua DPR Anggap Pembentukan Pansus Masih Prematur

Misbakhun mengatakan, DPR seharusnya mengupayakan langkah-langkah rekonsiliasi pasca-pemilu.

Hal itu bisa dilakukan melalui langkah konstruktif dengan memberikan dukungan kepada penyelenggara pemilu dan pemimpin terpilih.

Menurut dia, jika terdapat kekurangan dalam proses penyelenggaraan pemilu, sebaiknya menggunakan mekanisme hukum yang berlaku melalui Bawaslu dan MK.

"Hiruk-pikuk politik harus kita sudahi, mari kita semua menunggu hasil pemilu pada 22 Mei. Gunakanlah mekanisme hukum yang ada dan menyatukan masyarakat," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com