Dalam Rapat Paripurna ke-16 Masa Persidangan IV DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/5/2019), Misbakhun menilai, pembentukan Pansus Pemilu belum diperlukan.
"Terkait dengan pansus soal penyelenggaraan pemilu, saya berpendapat bahwa hal tersebut belum penting karena kita ketahui bahwa proses penghitungan sedang dilakukan oleh penyelenggara pemilu," ujar Misbakhun.
Hal itu disampaikan Misbakhun merespons usulan anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ledia Hanifa yang meminta DPR mengevaluasi secara menyeluruh penyelenggaraan pemilu.
Alasannya, hingga saat ini tercatat sebanyak 554 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan panitia pengawas pemilu meninggal dunia.
Ledia juga menyoroti persoalan lain selama pemilu, antara lain banyaknya kesalahan input dalam Sistem Penghitungan (Situng) perolehan suara milik Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Misbakhun mengajak seluruh anggota DPR untuk meredakan konflik politik pasca-pemilu.
Menurut dia, pembentukan pansus tidak akan meredakan situasi politik. Apalagi, kata Misbakhun, masyarakat, peserta, dan penyelenggara pemilu telah melewati proses yang panjang dalam Pemilu 2019.
"Kita semua harus saling meredakan ketegangan dari proses panjang kampanye yang puncaknya adalah pemilu. Saat ini, di bulan Ramadan, mari kita sama-sama meredakan ketegangan politik yang ada," kata dia.
Misbakhun mengatakan, DPR seharusnya mengupayakan langkah-langkah rekonsiliasi pasca-pemilu.
Hal itu bisa dilakukan melalui langkah konstruktif dengan memberikan dukungan kepada penyelenggara pemilu dan pemimpin terpilih.
Menurut dia, jika terdapat kekurangan dalam proses penyelenggaraan pemilu, sebaiknya menggunakan mekanisme hukum yang berlaku melalui Bawaslu dan MK.
"Hiruk-pikuk politik harus kita sudahi, mari kita semua menunggu hasil pemilu pada 22 Mei. Gunakanlah mekanisme hukum yang ada dan menyatukan masyarakat," kata dia.
https://nasional.kompas.com/read/2019/05/08/16011081/menurut-golkar-belum-perlu-dibentuk-pansus-pemilu