Hal ini untuk memuaskan berbagai pihak, baik kubu 02 sebagai pihak pengusul, maupun masyarakat yang terus mempertanyakan cara kerja Situng KPU ini.
Baca juga: Fahri Hamzah Setuju Situng KPU Diaudit secara Menyeluruh
Menurut Fahri Hamzah, ia menyebut Situng yang dimiliki KPU ini tidak memiliki landasan hukum tertentu, sehingga keberadaannya tidak diwajibkan.
"Jadi saya dengar ya, Situng itu ternyata enggak ada dalam undang-undang lho. Situng itu tidak wajib karena basic daripada perhitungannya nanti adalah manual," kata Fahri.
Selain itu, Fahri juga mempertanyakan keberadaan Situng dalam proses Pemilu kali ini. Selain tidak dijadikan acuan resmi penghitungan suara, Situng KPU justru menimbulkan banyak kekacauan.
"Kalau basisnya manual, sementara Situng-nya bikin kacau, ngapain enggak ditutup saja. Iya, kan?" ujarnya.
Meskipun usulan awal datang dari Sandiaga Uno, namun Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf, Ace Hasan Syadzily mengaku satu suara dengan Sandiaga agar dilakukan audit terhadap Situng KPU.
Namun, ia menyarankan agar proses penghitungan yang sudah berjalan diselesaikan terlebih dahulu.
"Audit setuju dan menjadi bagian dari evaluasi sistem pemilu serentak. Tetapi selesaikan dulu penghitungan Situng KPU sampai tuntas," ucap Ace.
Baca juga: Sandiaga Usul Situng KPU Diaudit, TKN Jokowi-Maruf Setuju, tetapi...
Ace menyebut, kesalahan dalam proses input memang diakui ada dan benar terjadi. Namun, menurut dia, kesalahan itu tidak sebanyak yang dikemukakan pihak Badan Pemenangan Nasional (BPN).
"Bahwa ada kesalahan dalam input, harus diakui ada. Tapi kan tidak seperti yang dituduhkan kubu BPN yang jumlahnya hingga ribuan," kata Ace.
Sumber: Kompas.com (Kristian Erdianto, Jessi Carina, Ihsanuddin), Kompas TV
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.