Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Memahami Manfaat Situng KPU di Tengah Polemik Usulan Penghentiannya

Kompas.com - 06/05/2019, 08:03 WIB
Jessi Carina,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Selama beberapa hari terakhir, muncul sebuah polemik terkait Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga meminta agar proses penghitungan suara yang ditayangkan dalam Situng itu dihentikan.

Alasannya karena banyak terjadi kesalahan entry data yang berujung pada dirugikannya pasangan Prabowo-Sandi. Namun permintaan tersebut berujung pada penolakan KPU.

Baca juga: Percepat Rekapitulasi Suara Tingkat Kecamatan, Bawaslu Usulkan 4 Panel Pleno

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Azis menegaskan, Situng dalam Pemilu 2019 tidak akan dihentikan.

"Situng ini baru akan dihentikan setelah semuanya selesai di-entry," ujar Viryan ketika dijumpai di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Sabtu (4/5/2019).

Sebab Situng merupakan bentuk transparasi KPU. Ada hak publik untuk mendapatkan informasi mengenai proses rekapitulasi suara di dalamnya.

Manfaat Situng

Perlu dipahami bahwa Situng bukan alat penghitungan suara yang resmi. Penghitungan yang resmi dilakukan dengan rekapitulasi berjenjenang.

Baca juga: Target KPU Selesaikan Rekapitulasi Hasil Pemilu di 25 Negara Sabtu Ini Tak Tercapai

Meski demikian, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini mengatakan Situng punya manfaat yang besar sekali.

"Sebenarnya KPU itu kan ingin memberi akses kepada publik untuk ikut mengawal proses penghitungan dan rekapitulasi suara dengan memberi akses melalui online," ujar Titi ketika dihubungi, Minggu (5/5/2019).

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini.Kompas.com/Fitria Chusna Farisa Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini.

 

Sebelum KPU memiliki Situng, pengawalan penghitungan suara menjadi kemewahan yang hanya dimiliki peserta pemilu saja. Masyarakat bisa saja mendapatkan update dari penghitungan suara. Namun, aksesnya begitu terbatas.

Baca juga: PKS dan PPP Protes, Satu Kecamatan Harus Ulang Rekapitulasi Suara Pemilu

Masyarakat harus datang sendiri ke tiap kelurahan dan kecamatan untuk ikut mengawal proses itu. Dengan Situng, kemewahan yang selama ini hanya didapatkan peserta pemilu juga diberikan kepada masyarakat.

Masyarakat tidak perlu datang langsung ke kelurahan hingga kecamatan untuk memantau penghitungan suara.

Pada akhirnya, ini justru membuka ruang partisipasi publik atas pelaksanaan pemilu.

Jika tak ada Situng...

Titi mengajak masyarakat membayangkan yang terjadi jika tidak ada Situng. Proses penghitungan suara pada Pemilu 2019 berlangsung sekitar 35 hari. Artinya, masyarakat akan langsung mengetahui hasil akhirnya maksimal pada 22 Mei 2019.

Baca juga: Timses Jokowi: BPN Sedang Kalap sehingga Minta Situng KPU Dihentikan

 

"Kalau enggak ada transparansi KPU, kita bisa berspekulasi macam-macam apa yang terjadi selama 35 hari di kecamatan itu? Di KPU kabupaten kota, KPU RI. Itu kan kita enggak bisa akses," kata Titi.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com