JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak meremehkan laporan kesalahan input dalam Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng).
Titi mengatakan KPU tidak cukup hanya mengumumkan bahwa kesalahan input itu telah diperbaiki.
"Tetapi juga apa yang sudah dilakukan KPU. Apakah itu murni kesalahan kelalaian atau ada kesengajaan untuk membuat gaduh dan kisruh. Jadi jangan hanya mengatakan sudah memperbaiki," ujar Titi ketika dihubungi, Minggu (5/5/2019).
Baca juga: Demi Pemilu Berkualitas, Sandiaga Minta Situng KPU Diaudit
Menurut Titi, hal itu merupakan upaya untuk menjaga kepercayaan publik terhadap KPU. Ini juga untuk menjaga profesionalitas KPU dalam penyelenggaraan pemilu.
Ketepatan data dalam Situng itu penting meskipun bukan merupakan alat penghitungan yang resmi.
"Kan kita tidak mau kesalahan input ini membuat publik beranggapan KPU kurang profesional. Padahal posisi Situng ini penting untuk transparansi. Jadi KPU harus serius mengelolanya," ujar Titi.
Meski demikian, Titi tidak setuju jika Situng dihentikan karena banyak masalah human error. Dia menegaskan Situng memiliki manfaat untuk memberikan informasi kepada publik.
Baca juga: Memahami Manfaat Situng KPU di Tengah Polemik Usulan Penghentiannya
Situng juga menjadi alat kontrol masyarakat terhadap proses penghitungan berjenjang yang dilakukan KPU.
Sebelumnya, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga meminta agar proses penghitungan suara yang ditayangkan dalam Situng itu dihentikan.
Alasannya karena banyak terjadi kesalahan entry data yang berujung pada dirugikannya pasangan Prabowo-Sandi. Namun permintaan tersebut berujung pada penolakan KPU.
Baca juga: Timses Jokowi: BPN Sedang Kalap sehingga Minta Situng KPU Dihentikan
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Azis menegaskan, Situng dalam Pemilu 2019 tidak akan dihentikan.
"Situng ini baru akan dihentikan setelah semuanya selesai di-entry," ujar Viryan.
Sebab Situng merupakan bentuk transparasi KPU. Ada hak publik untuk mendapatkan informasi mengenai proses rekapitulasi suara di dalamnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.