Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Terdakwa Korupsi, Anggota DPRD Sumut Minta Maaf ke Anaknya yang Tak Lanjut Kuliah

Kompas.com - 03/05/2019, 08:24 WIB
Abba Gabrillin,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPRD Sumatera Utara, Pasiruddin Daulay menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (2/5/2019).

Dalam pleidoinya, Pasiruddin meminta maaf pada keluarganya yang harus menanggung penderitaan karena dirinya tersangkut kasus suap.

Pasiruddin khususnya meminta maaf kepada anaknya yang terpaksa tidak melanjutkan kuliah karena tak mampu bayar. 

"Saya meminta maaf kepada anak saya yang terpaksa berhenti kuliah karena khawatir tidak mampu. Sekarang anak dan istri tinggal di Medan tanpa Ayah. Mereka masih sangat butuh perhatian dan bimbingan saya selaku Ayah mereka," ujar Pasiruddin saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tipikor.

Pasiruddin mengatakan bahwa dia memiliki tiga anak yang masing-masing berusia 22 tahun, 17 tahun dan 14 tahun. Pasiruddin merasa sedih tidak bisa memenuhi kebutuhan keluarganya karena harus menjalani proses hukum dan mendekam di rumah tahanan.

Baca juga: Mantan Anggota DPRD Sumut Musdalifah Dituntut 6 Tahun Penjara

Pasiruddin mengakui menerima uang dari Gubernur Sumatera Utara. Kepada majelis hakim, Pasiruddin meminta maaf dan menyatakan menyesal telah menerima uang ketok sebagai anggota DPRD Sumut.

Passirudin berharap majelis hakim mau memberikan keadilan dengan memberi hukuman yang ringan terhadapnya.

Pasiruddin dan lima orang lainnya dituntut empat tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka juga dituntut membayar denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan.

Menurut jaksa, Pasiruddin menerima Rp 127,5 juta. Uang tersebut diduga diberikan agar anggota DPRD Sumut memberikan pengesahan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012, dan pengesahan APBD Perubahan TA 2013.

Kemudian, agar memberikan persetujuan pengesahan APBD TA 2014 dan APBD Perubahan TA 2014. Selain itu, persetujuan pengesahan APBD TA 2015.

Baca juga: Jaksa KPK Tuntut Pencabutan Politik 7 Mantan Anggota DPRD Sumut

Suap juga diberikan agar mereka menyetujui LPJP APBD Tahun Anggaran 2014 dan menolak menggunakan hak interpelasi pada 2015.

Selain pidana penjara dan denda, jaksa juga menuntut para terdakwa membayar uang pengganti. Pasiruddin Daulay dituntut membayar Rp77,5 juta.

Pasiruddin dan yang lainnya dinilai melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Kompas TV Setelah masuk dalam daftar pencarian orang DPO) sejak September 2018, mantan anggota DPRD Sumatera Utara Ferry Suando Tanuray akhirnya menyerahkan diri ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Ferry merupakan salah satu tersangka dari 38 anggota DPRD Sumut yang menerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com