JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut pencabutan hak politik terhadap 7 terdakwa anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014. Ketujuh terdakwa dinilai terbukti menerima suap dari Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.
Ketujuh orang itu adalah, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah, Tahan Manahan Panggabean, Tunggul Siagian, Fahru Rozi dan Taufan Agung Ginting.
"Menuntut agar para terdakwa dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik," ujar jaksa Ronald F Worotikan saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (22/4/2019).
Baca juga: 6 Mantan Anggota DPRD Sumut Dituntut 4 Tahun Penjara
Pencabutan hak politik yang dituntut jaksa selama lima tahun setelah masing-masing terdakwa selesai menjalani pidana pokok. Dalam tuntutan, jaksa mempertimbangkan para terdakwa yang menciderai amanat sebagai wakil rakyat dengan menerima suap.
Menurut jaksa, Pasiruddin terbukti menerima Rp 127,5 juta, Elezaro menerima Rp 515 juta dan Musdalifah menerima Rp 477,5 juta. Kemudian, Tahan menerima Rp 1,35 miliar dan Tunggul menerima sebesar Rp 577,5 juta.
Sementara, Fahru Rozi sejumlah Rp 397,5 juta dan terdakwa Taufan Agung Ginting sejumlah Rp 442,5 juta.
Jaksa mengungkap, uang tersebut diduga diberikan agar mereka memberikan pengesahan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012, dan pengesahan APBD Perubahan TA 2013.
Kemudian, agar memberikan persetujuan pengesahan APBD TA 2014 dan APBD Perubahan TA 2014. Selain itu, persetujuan pengesahan APBD TA 2015.
Suap juga diberikan agar mereka menyetujui LPJP APBD Tahun Anggaran 2014 dan menolak menggunakan hak interpelasi pada 2015.
Baca juga: Mantan Anggota DPRD Sumut Musdalifah Dituntut 6 Tahun Penjara
Selain pidana penjara dan denda, jaksa juga menuntut para terdakwa membayar uang pengganti. Masing-masing yakni, Pasiruddin Daulay dituntut membayar Rp77,5 juta. Elezaro Duha Rp 315 juta dan Musdalifah Rp 477,5 juta.
Kemudian, Tahan Manahan Panggabean Rp 315 juta dan Tunggul Siagian Rp 477,5 juta. Kemudian, Fahru Rozi Rp 372,5 juta dan Taufan Agung Ginting Rp 192,5 juta.