Salin Artikel

Jadi Terdakwa Korupsi, Anggota DPRD Sumut Minta Maaf ke Anaknya yang Tak Lanjut Kuliah

Dalam pleidoinya, Pasiruddin meminta maaf pada keluarganya yang harus menanggung penderitaan karena dirinya tersangkut kasus suap.

Pasiruddin khususnya meminta maaf kepada anaknya yang terpaksa tidak melanjutkan kuliah karena tak mampu bayar. 

"Saya meminta maaf kepada anak saya yang terpaksa berhenti kuliah karena khawatir tidak mampu. Sekarang anak dan istri tinggal di Medan tanpa Ayah. Mereka masih sangat butuh perhatian dan bimbingan saya selaku Ayah mereka," ujar Pasiruddin saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tipikor.

Pasiruddin mengatakan bahwa dia memiliki tiga anak yang masing-masing berusia 22 tahun, 17 tahun dan 14 tahun. Pasiruddin merasa sedih tidak bisa memenuhi kebutuhan keluarganya karena harus menjalani proses hukum dan mendekam di rumah tahanan.

Pasiruddin mengakui menerima uang dari Gubernur Sumatera Utara. Kepada majelis hakim, Pasiruddin meminta maaf dan menyatakan menyesal telah menerima uang ketok sebagai anggota DPRD Sumut.

Passirudin berharap majelis hakim mau memberikan keadilan dengan memberi hukuman yang ringan terhadapnya.

Pasiruddin dan lima orang lainnya dituntut empat tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka juga dituntut membayar denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan.

Menurut jaksa, Pasiruddin menerima Rp 127,5 juta. Uang tersebut diduga diberikan agar anggota DPRD Sumut memberikan pengesahan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012, dan pengesahan APBD Perubahan TA 2013.

Kemudian, agar memberikan persetujuan pengesahan APBD TA 2014 dan APBD Perubahan TA 2014. Selain itu, persetujuan pengesahan APBD TA 2015.

Suap juga diberikan agar mereka menyetujui LPJP APBD Tahun Anggaran 2014 dan menolak menggunakan hak interpelasi pada 2015.

Selain pidana penjara dan denda, jaksa juga menuntut para terdakwa membayar uang pengganti. Pasiruddin Daulay dituntut membayar Rp77,5 juta.

Pasiruddin dan yang lainnya dinilai melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2019/05/03/08244061/jadi-terdakwa-korupsi-anggota-dprd-sumut-minta-maaf-ke-anaknya-yang-tak

Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke