Respons Pimpinan KPK
Secara terpisah, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang tak membantah keberadaan surat tersebut.
"Oh Iya ini dinamika, check and balances biasa. Dan di KPK, dinamika itu tinggi, dan sudah biasa pegawai menanggapi setiap adanya inovasi kebijakan," kata Saut kepada Kompas.com, Kamis (2/5/2019).
Saut mengatakan pimpinan tetap pada keputusannya bahwa 21 penyidik baru itu sudah dilantik dan bekerja.
"Sudah diambil kebijakan lanjut, dimana pimpinan firm pada kebijakannya, dimana penyidik barunya sudah dilantik, dan siap bekerja," kata Saut.
Saut juga membenarkan salah satu dasar pertimbangan pengangkatan penyidik baru itu adalah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 109/PUU-XIII/2015.
Dalam putusannya, hakim MK menyatakan bahwa KPK dapat merekrut penyidik, baik dari instansi lain seperti Kepolisian dan Kejaksaan, serta dapat juga merekrut sendiri sebagaimana ditentukan dalam Pasal 45 ayat (1) UU KPK.
Untuk penyidik dari Kepolisian dan Kejaksaan harus diberhentikan sementara dari instansi asalnya.
Pasal 45 ayat (1) UU KPK berbunyi “Penyidik adalah penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang diangkat dan diberhentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi”.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.