Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muncul Surat yang Kritik Pengangkatan Penyidik Baru di Internal KPK...

Kompas.com - 02/05/2019, 14:50 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebuah surat terbuka yang ditandatangani 42 penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berasal dari kepolisian, mengkritik pengangkatan sejumlah penyelidik internal KPK menjadi penyidik.

Surat yang terdiri dari 6 halaman itu berjudul, "Menyikapi Proses Perpindahan Pegawai di Lingkungan Kedeputian Penindakan yang Diduga Melanggar Prosedur".

Pada Selasa (23/4/2019) lalu, diketahui sebanyak 21 penyidik baru bertugas di Direktorat Penyidikan KPK. Ke-21 penyidik muda ini sebelumnya merupakan penyelidik di KPK. Mereka mengikuti pelatihan selama lima pekan sejak 11 Maret hingga 13 April 2019.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah pernah mengatakan, penyelidik yang mengikuti pelatihan adalah mereka yang memenuhi persyaratan, kesesuaian kompetensi, tingkat jabatan, dan berpengalaman di bidang penyelidikan selama dua tahun.

Baca juga: Tangkap Bupati Talaud, KPK Amankan Anting Berlian hingga Jam Tangan Rolex

Sementara dalam surat penyidik KPK yang berasal dari kepolisian itu, mereka menilai pengangkatan penyidik baru itu sebagai upaya kelompok tertentu menjadikan Direktorat Penyidikan sebagai tempat untuk membangun tirani.

Melalui surat itu, mereka memandang pengangkatan penyelidik menjadi penyidik tanpa tes, dan bertentangan dengan Peraturan Pimpinan KPK nomor 1 tahun 2018 tentang Penataan Karier di Komisi Pemberantasan Korupsi.

Mereka mengacu pada Pasal 1 ayat 4 bahwa rotasi adalah perpindahan jabatan di satu kedeputian/sekjen pada tingkat jabatan dan fungsi yang sama.

"Sehingga tidak tepat kiranya ketika perpindahan penyelidik menjadi penyidik tanpa tes kemudian dimaknai sebagai rotasi, karena penyelidik dan penyidik memang berasal dari satu kedeputian yang sama yakni Kedeputian Penindakan tetapi memiliki fungsi yang berbeda," demikian bunyi surat tersebut.

Baca juga: Rekam Jejak Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip, Istri Hakim yang Jadi Tahanan KPK

Mereka juga mengacu pada Pasal 1 ayat 2 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang menjelaskan definisi penyidikan dan penyelidikan.

Selain itu, mereka turut mengacu pada Pasal 38 ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang KPK yang pada intinya menjelaskan, segala kewenangan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan yang diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 itu berlaku pula bagi penyelidik, penyidik dan penuntut umum pada KPK.

Dalam surat itu, mereka juga menyebutkan adanya ketidakadilan karena penyelidik yang bergeser ke Direktorat Penyidikan tanpa tes.

Menurut mereka, para penyelidik yang bergeser itu berasal dari rumpun jabatan Muda Menengah (grading 15-3) Apabila berpindah ke Direktorat Penyidikan, rumpun jabatannya tidak turun.

"Sementara penyidik sumber Polri yang sudah mengabdi di KPK selama tiga tahun sebagai penyidik, masih berada pada posisi rumpun jabatan Muda Pemula (grading 15-2). Hal tersebut menunjukkan adanya diskriminasi treatment terhadap sesama penyidik KPK, antara penyidik sumber internal dan penyidik sumber Polri," bunyi surat tersebut.

Mereka menilai, pengangkatan penyelidik menjadi penyidik merupakan upaya menjadikan Direktorat Penyidikan menjadi homogen. Mereka mengartikan, nantinya Direktorat Penyidikan berpotensi diisi oleh orang-orang dari sumber internal KPK saja.

"Bisa dibayangkan seandainya homogenisasi tersebut benar-benar terjadi maka akan terbangun tirani penegak hukum yang memiliki kewenangan luar biasa (penyidik KPK), karena sudah tidak ada lagi Check and Balances," bunyi surat tersebut.

Respons Pimpinan KPK

Secara terpisah, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang tak membantah keberadaan surat tersebut.

"Oh Iya ini dinamika, check and balances biasa. Dan di KPK, dinamika itu tinggi, dan sudah biasa pegawai menanggapi setiap adanya inovasi kebijakan," kata Saut kepada Kompas.com, Kamis (2/5/2019).

Saut mengatakan pimpinan tetap pada keputusannya bahwa 21 penyidik baru itu sudah dilantik dan bekerja.

"Sudah diambil kebijakan lanjut, dimana pimpinan firm pada kebijakannya, dimana penyidik barunya sudah dilantik, dan siap bekerja," kata Saut.

Saut juga membenarkan salah satu dasar pertimbangan pengangkatan penyidik baru itu adalah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 109/PUU-XIII/2015.

Dalam putusannya, hakim MK menyatakan bahwa KPK dapat merekrut penyidik, baik dari instansi lain seperti Kepolisian dan Kejaksaan, serta dapat juga merekrut sendiri sebagaimana ditentukan dalam Pasal 45 ayat (1) UU KPK.

Untuk penyidik dari Kepolisian dan Kejaksaan harus diberhentikan sementara dari instansi asalnya.

Pasal 45 ayat (1) UU KPK berbunyi “Penyidik adalah penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang diangkat dan diberhentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi”.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com