Dalam Perpres no 4 tahun 2015, diatur akan keharusan kontrak/perjanjian tertulis dalam hal telah ditetapkannya pemenang lelang.
Keberadaan kontrak akan memberikan kejelasan mengenai penerimaan negara yang didapat melalui pasar lelang komoditas. Sehingga, penerimaan tidak serta merta hilang atau berpindah sepenuhnya ke PT PKJ.
"Selama lelang dilaksanakan dari Januari 2018 hingga Maret 2018, besaran penerimaan tidak pernah diketahui," kata Egi.
Masalah ketiga yakni, Permendag dinilai bertentangan dengan regulasi lain.
Pertama, bertentangan dengan Pasal 18 UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pasal itu mengatur bahwa ketentuan mengenai pasar lelang diatur berdasarkan Perpres.
Namun, Permendag justru mengabaikan pasal tersebut. Akibatnya, Ombudsman RI menyatakan terdapat maladministrasi.
Kemudian, bertentangan dengan Perpres No 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
Dalam Pasal 19 ayat 1 mensyaratkan adanya keahlian, pengalaman, dan kemampuan teknis bagi penyedia barang/jasa pemerintah.
Pasal 19 ayat (2) menyebut bahwa penyedia barang/jasa harus memperoleh paling kurang satu pekerjaan penyedia barang/jasa dalam kurun waktu empat tahun terakhir. Namun, penunjukan PT PKJ justru bertentangan dengan Perpres No 4 Tahun 2015.
Selain itu, ditunjuknya PT PKJ sebagai penyelenggara tunggal pasar lelang komoditas dinilai membuka lebar praktik monopoli dalam pelaksanaan lelang.
Hal itu bertentangan dengan UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Ditunjuknya PT PKJ sebagai penyelenggara tunggal pasar lelang komoditas membuka lebar praktik monopoli dalam pelaksanaan lelang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.