Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gula Rafinasi untuk Industri Beredar ke Kafe dan Hotel Mewah

Kompas.com - 02/11/2017, 00:37 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi tengah menyidik dugaan pelanggaran di bidang pangan terkait beredarnya gula rafinasi di sejumlah hotel mewah dan kafe. Penyidik menemukan gula rafinasi dikemas dalam bentuk sachet sebagai pendamping kopi atau teh. Padahal, gula tersebut tidak boleh dikonsumsi secara bebas oleh masyarakat.

"Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117 tahun 2015 pasal 9 bahwa Gula Kristal Rafinasi hanya bisa didistribusikan kepada industri," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (1/11/2017).

Hal ini terungkap setelah polisi menggeledah PT Crown Pratama di Kecamatan Kedaung, Cengkareng, Jakarta Barat. Dalam penggeledahan tersebut pengidik menyita 20 sak gula kristal rafinasi dengan berat masing-masing 50 kilogram. Disita juga 82.500 sachet gula rafinasi siap konsumsi.

"Selain itu juga ditemukan bungkus kosong kemasan sachet dengan merek hotel dan kafe," kata Agung.

(Baca: Gula Rafinasi Kuasai Pasar, Petani Tebu Malang Resah )

Menurut pengakuan pejabat PT CP, setidaknya ada 56 hotel yang menerima kiriman gula rafinasi dari mereka. PT CP membeli gula kristal rafinasi dengan harga Rp 10.000 per kilogram. Gula tersebut kemudian dijual dalam bentuk sachet ke hotel dan kafe dengan harga Rp 130 per kemasan.

Agung mengatakan, PT CP sudah beroperasi memasok gula rafinasi sejak 2008.

"Dulu setiap bulannya 2 ton. Sekarang 2017, tiap bulan 20 ton. Cukup meningkat jumlah pengemasannya oleh PT CP," kata Agung.

Penyidik masih menelusuri darimana PT CP mendapat pasokan gula rafinasi tersebut.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya.KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya.
"Kita juga sedang pemeriksaan ke laboratorium untuk memastikan dan dapat penjelasan secara laboratorium," kata Agung.

Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa enam saksi dari PT CP, antara lain direktur, marketing, dan bagian pergudangan.

Di samping itu, polisi juga telah meminta keterangan ahli dari Badan Pemeriksa Obat dan Makanan mengenai.

Berdasarkan keterangan BPOM, kata Agung, terdapat kesalaham dalam pencantuman kode BPOM di kemasan sachet gula tersebut.

"Setelah dicek bahwa kode BPOM ini untuk gula kristal putih atau gula pasir, bukan gula rafinasi. Kita dapat konfirmasi BPOM, gula rafinasi tidak mungkin keluar kode BPOM," kata Agung.

"Dengan demikan, pencantuman label ini penyesatan konsumen seakan gula kristal putih yang aman padahal isinya gula rafinasi," lanjut dia.

Hingga saat ini polisi belum menetapkan tersangka. Penyidik menunggu keluarnya hasil uji laboratorium untuk menguatkan bahwa barang yang disita merupakan gula ratifikasi yang dilarang beredar luas untuk konsumsi langsung.

"Dalam 1 atau 2 hari ini akan dilakukan gelar perkata untuk menetapkan tersangka," kata Agung.

Kompas TV Badan Pengawas Obat dan Makanan, Sulawesi Selatan menyita 29.000 butir obat PCC.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com