Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kaji Permendag soal Gula Rafinasi, Ini Catatan ICW

Kompas.com - 02/05/2019, 12:09 WIB
Abba Gabrillin,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut terdapat indikasi korupsi dalam kebijakan gula kristal rafinasi, yakni Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 16/M-DAG/Per/3/2017.

ICW meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti indikasi ini.

"Sejak awal dikeluarkan, Permendag itu memang bermasalah dan memunculkan sejumlah polemik. Kebijakan itu ditunda-tunda berkali-kali hingga dilakukan tiga kali revisi," ujar peneliti ICW Egi Primayogha dalam siaran pers, Kamis (2/4/2019).

Tiga masalah dalam Permendag

Dalam kajian ICW, terdapat tiga masalah besar dalam kebijakan tersebut. Pertama, penunjukan penyelenggara lelang yang tidak sesuai aturan.

Selain itu, sesuai dengan Perpres No 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, proses pelaksanaan lelang penyelenggara lelang pasar gula rafinasi semestinya dilakukan oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kementerian Perdagangan.

ICW menemukan keganjilan dalam proses penunjukan penyelenggara pasar lelang.

Proses berjalan cepat dan terindikasi tidak transparan. Permendag no 16/M-DAG/PER/3/2017 dikeluarkan pada 15 Maret 2017.

Namun, dalam selang waktu kurang dari dua bulan, yaitu 12 Mei 2017, penyelenggara lelang telah ditetapkan.

Terdapat enam perusahaan yang mendaftar dan hanya PT Pasar Komoditas Jakarta (PKJ) yang berhasil lolos cek teknis.

PT PKJ, yang belum genap satu tahun berdiri, kemudian ditunjuk sebagai penyelenggara pasar lelang.

ICW menilai, penunjukan PT PKJ bertentangan dengan pasal 19 ayat (I) Perpres No. 4 tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Perpres No 54 tahun 2010.

Potensi hilangkan penerimaan negara

Masalah kedua adalah potensi hilangnya penerimaan negara. Berdasarkan Permendag, penyelenggara lelang gula kristal rafinasi diberi keleluasaan untuk mengenakan biaya transaksi.

Namun, jumlah biaya transaksi yang dikenakan PT PKJ saat lelang digelar pada Januari 2018 lalu tidak diketahui secara pasti.

Menurut ICW, ada informasi yang menyebutkan besaran biaya transaksi tertera dalam minutes of meeting melibatkan pemangku kepentingan seperti penjual, pembeli, dan PT Pasar Komoditas Jakarta.

Isu lainnya yakni terdapat ketidakjelasan kontrak atau perjanjian tertulis antara Kemendag dan PT PKJ.

Dalam Perpres no 4 tahun 2015, diatur akan keharusan kontrak/perjanjian tertulis dalam hal telah ditetapkannya pemenang lelang.

Keberadaan kontrak akan memberikan kejelasan mengenai penerimaan negara yang didapat melalui pasar lelang komoditas. Sehingga, penerimaan tidak serta merta hilang atau berpindah sepenuhnya ke PT PKJ.

"Selama lelang dilaksanakan dari Januari 2018 hingga Maret 2018, besaran penerimaan tidak pernah diketahui," kata Egi.

Bertentangan dengan regulasi lain

Masalah ketiga yakni, Permendag dinilai bertentangan dengan regulasi lain.

Pertama, bertentangan dengan Pasal 18  UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pasal itu mengatur bahwa ketentuan mengenai pasar lelang diatur berdasarkan Perpres.

Namun, Permendag justru mengabaikan pasal tersebut. Akibatnya, Ombudsman RI menyatakan terdapat maladministrasi.

Kemudian, bertentangan dengan Perpres No 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

Dalam Pasal 19 ayat 1 mensyaratkan adanya keahlian, pengalaman, dan kemampuan teknis bagi penyedia barang/jasa pemerintah.

Pasal 19 ayat (2) menyebut bahwa penyedia barang/jasa harus memperoleh paling kurang satu pekerjaan penyedia barang/jasa dalam kurun waktu empat tahun terakhir. Namun, penunjukan PT PKJ justru bertentangan dengan Perpres No 4 Tahun 2015.

Selain itu, ditunjuknya PT PKJ sebagai penyelenggara tunggal pasar lelang komoditas dinilai membuka lebar praktik monopoli dalam pelaksanaan lelang.

Hal itu bertentangan dengan UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Ditunjuknya PT PKJ sebagai penyelenggara tunggal pasar lelang komoditas membuka lebar praktik monopoli dalam pelaksanaan lelang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Nasional
KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Nasional
KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

Nasional
Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Nasional
DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

Nasional
Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasional
Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com