Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirut PT Crown Pratama Jadi Tersangka Kasus Penyalahgunaan Gula Rafinasi

Kompas.com - 03/11/2017, 09:14 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan Direktur Utama PT Crown Pratama inisial BB sebagai tersangka.

Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara pada Kamis (2/11/2017).

Ia diduga bertanggung jawab atas diatribusi gula rafinasi ke kafe dan hotel-hotel mewah. Padahal, gula rafinasi hanya diperuntukkan kebutuhan industri.

"Penyidik telah menemukan setidaknya dua alat bukti dalam gelar perkara dan menetapkan Ssaudara BB sebagai pihak yang patut dimintai pertanggungjawaban akan tindak pidana tersebut," ujar Direktur Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya melalui keterangan tertulis, Jumat (3/11/2017).

Polisi telah memeriksa enam saksi dan ahli dalam kasus ini.

Baca: Gula Rafinasi untuk Industri Beredar ke Kafe dan Hotel Mewah

Penyidik juga menyita dokumen terkait legalitas perusahaan serta dokumen penjualan dan pembelian gula rafinasi.

Kasus ini terungkap setelah polisi menggeledah PT Crown Pratama di Kecamatan Kedaung, Cengkareng, Jakarta Barat.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita 20 sak gula kristal rafinasi dengan berat masing-masing 50 kilogram. Disita juga 82.500 sachet gula rafinasi siap konsumsi.

"Ditemukan aktifitas pengemasan gula rafinasi dalam bentuk sachet yang kemudian dijual oleh tersangka ke hotel dan kafe mewah untuk keperluan konsumsi," kata Agung.

Baca: Gula Rafinasi Kuasai Pasar, Petani Tebu Malang Resah

Padahal, gula tersebut tidak boleh dikonsumsi secara bebas oleh masyarakat. Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117 tahun 2015 Pasal 9 diterangkan bahwa Gula Kristal Rafinasi hanya bisa didistribusikan untuk Industri.

Selain itu, pada SK Menteri Perdagangan No 527 tahun 2004, disebutkan bahwa gula rafinasi dilarang digunakan untuk konsumsi.

Agung mengatakan, setidaknya ada 56 hotel yang menerima kiriman gula rafinasi dari mereka.

PT CP membeli gula kristal rafinasi dengan harga Rp 10.000 per kilogram. Gula tersebut kemudian dijual dalam bentuk sachet ke hotel dan kafe dengan harga Rp 130 per kemasan.

Agung mengatakan, PT CP sudah beroperasi memasok gula rafinasi sejak 2008.

"Dulu setiap bulannya 2 ton. Sekarang 2017, tiap bulan 20 ton. Cukup meningkat jumlah pengemasannya oleh PT CP," kata Agung.

Penyidik masih menelusuri darimana PT CP mendapat pasokan gula rafinasi tersebut.

Atas perbuatannya, BB dijerat Pasal 139 jo Pasal 84 dan Pasal 142 jo Pasal 91 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan Pasal 62 jo Pasal 8 (1) huruf a UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Kompas TV Mesin Pabrik Gula Meledak, 3 Pekerja Terluka


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com