Salin Artikel

Kaji Permendag soal Gula Rafinasi, Ini Catatan ICW

ICW meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti indikasi ini.

"Sejak awal dikeluarkan, Permendag itu memang bermasalah dan memunculkan sejumlah polemik. Kebijakan itu ditunda-tunda berkali-kali hingga dilakukan tiga kali revisi," ujar peneliti ICW Egi Primayogha dalam siaran pers, Kamis (2/4/2019).

Tiga masalah dalam Permendag

Dalam kajian ICW, terdapat tiga masalah besar dalam kebijakan tersebut. Pertama, penunjukan penyelenggara lelang yang tidak sesuai aturan.

Selain itu, sesuai dengan Perpres No 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, proses pelaksanaan lelang penyelenggara lelang pasar gula rafinasi semestinya dilakukan oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kementerian Perdagangan.

ICW menemukan keganjilan dalam proses penunjukan penyelenggara pasar lelang.

Proses berjalan cepat dan terindikasi tidak transparan. Permendag no 16/M-DAG/PER/3/2017 dikeluarkan pada 15 Maret 2017.

Namun, dalam selang waktu kurang dari dua bulan, yaitu 12 Mei 2017, penyelenggara lelang telah ditetapkan.

Terdapat enam perusahaan yang mendaftar dan hanya PT Pasar Komoditas Jakarta (PKJ) yang berhasil lolos cek teknis.

PT PKJ, yang belum genap satu tahun berdiri, kemudian ditunjuk sebagai penyelenggara pasar lelang.

ICW menilai, penunjukan PT PKJ bertentangan dengan pasal 19 ayat (I) Perpres No. 4 tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Perpres No 54 tahun 2010.

Potensi hilangkan penerimaan negara

Masalah kedua adalah potensi hilangnya penerimaan negara. Berdasarkan Permendag, penyelenggara lelang gula kristal rafinasi diberi keleluasaan untuk mengenakan biaya transaksi.

Namun, jumlah biaya transaksi yang dikenakan PT PKJ saat lelang digelar pada Januari 2018 lalu tidak diketahui secara pasti.

Menurut ICW, ada informasi yang menyebutkan besaran biaya transaksi tertera dalam minutes of meeting melibatkan pemangku kepentingan seperti penjual, pembeli, dan PT Pasar Komoditas Jakarta.

Isu lainnya yakni terdapat ketidakjelasan kontrak atau perjanjian tertulis antara Kemendag dan PT PKJ.

Dalam Perpres no 4 tahun 2015, diatur akan keharusan kontrak/perjanjian tertulis dalam hal telah ditetapkannya pemenang lelang.

Keberadaan kontrak akan memberikan kejelasan mengenai penerimaan negara yang didapat melalui pasar lelang komoditas. Sehingga, penerimaan tidak serta merta hilang atau berpindah sepenuhnya ke PT PKJ.

"Selama lelang dilaksanakan dari Januari 2018 hingga Maret 2018, besaran penerimaan tidak pernah diketahui," kata Egi.

Bertentangan dengan regulasi lain

Masalah ketiga yakni, Permendag dinilai bertentangan dengan regulasi lain.

Pertama, bertentangan dengan Pasal 18  UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pasal itu mengatur bahwa ketentuan mengenai pasar lelang diatur berdasarkan Perpres.

Namun, Permendag justru mengabaikan pasal tersebut. Akibatnya, Ombudsman RI menyatakan terdapat maladministrasi.

Kemudian, bertentangan dengan Perpres No 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

Dalam Pasal 19 ayat 1 mensyaratkan adanya keahlian, pengalaman, dan kemampuan teknis bagi penyedia barang/jasa pemerintah.

Pasal 19 ayat (2) menyebut bahwa penyedia barang/jasa harus memperoleh paling kurang satu pekerjaan penyedia barang/jasa dalam kurun waktu empat tahun terakhir. Namun, penunjukan PT PKJ justru bertentangan dengan Perpres No 4 Tahun 2015.

Selain itu, ditunjuknya PT PKJ sebagai penyelenggara tunggal pasar lelang komoditas dinilai membuka lebar praktik monopoli dalam pelaksanaan lelang.

Hal itu bertentangan dengan UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Ditunjuknya PT PKJ sebagai penyelenggara tunggal pasar lelang komoditas membuka lebar praktik monopoli dalam pelaksanaan lelang.

https://nasional.kompas.com/read/2019/05/02/12092171/kaji-permendag-soal-gula-rafinasi-ini-catatan-icw

Terkini Lainnya

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke