Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB) menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi perihal hukuman bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) koruptor.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Kemenpan RB, Mudzakir, berharap putusan tersebut dapat menjadi dorongan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) melakukan pemecatan.
Baca juga: Sebanyak 800.000 Orang Tanda Tangan Petisi Pecat PNS Koruptor yang Masih Digaji
"Kami menyambut baik putusan MK karena hal tersebut kami harapkan dapat mendorong para PPK untuk tidak ragu-ragu mengambil tindakan pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH)," kata Mudzakir saat dihubungi oleh Kompas.com, Senin (29/4/2019).
Mudzakir menyebutkan, pihaknya akan terus mendorong PPK melakukan pemecatan terhadap PNS yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Nantinya, mereka akan berkoordinasi dengan Kemendagri.
PPK akan dikenakan sanksi administratif jika tidak melakukan pemecatan dengan tidak hormat (PDTH) terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang divonis korupsi dan telah memiliki keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Hal itu tertuang pada surat petunjuk Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) dengan nomor B/50/M.SM.00.00/2019.
Surat yang ditandatangani Menteri PAN-RB Syafruddin tersebut tertanggal 28 Februari 2019 dan ditujukan kepada para PPK.
Baca juga: Datangi Kemendagri, ICW Tagih Pemecatan 1.466 PNS Koruptor
Dalam surat itu, dikatakan juga bahwa batas pemecatan paling lambat 30 April 2019.
"Terhadap PPK dan PyB (Pejabat yang Bersangkutan) yang tidak melaksanakan penjatuhan PDTH, dijatuhi sanksi administratif berupa pemberhentian sementara tanpa memperoleh hak-hak jabatan sesuai Pasal 81 ayat (2) huruf c UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan," demikian dikutip dari surat tersebut.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter mengingatkan Kemendagri dan KemenPAN-RB untuk tegas dan mempercepat pemecatan PNS koruptor.
Lalola mengingatkan, jika terus dibiarkan, anggaran negara akan tetap membengkak untuk terus membayar orang-orang yang sudah terbukti melakukan korupsi.
Baca juga: MA Diminta Proaktif Dukung Percepatan Pemecatan PNS Koruptor
Situasi ini bisa memperparah kerugian keuangan negara.
Menurut dia, dengan keberadaan putusan MK ini dijadikan menjadi momentum untuk memperlihatkan komitmen negara dalam pemberantasan korupsi.
"Jadi kalau mau lihat komitmen negara soal pemberantasan korupsi bisa dilihat dari sini," kata Lalola di kantor ICW, Minggu (28/4/2019).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.