Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Datangi Kemendagri, ICW Tagih Pemecatan 1.466 PNS Koruptor

Kompas.com - 12/04/2019, 12:27 WIB
Abba Gabrillin,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) mendatangi Kementerian Dalam Negeri untuk menagih tindak lanjut pemecatan 1.466 pegawai negeri sipil (PNS) yang telah divonis bersalah dalam kasus korupsi.

Sesuai tenggat waktu, pemecatan tersebut sehatusnya selesai pada April 2019.

"Kemendagri adalah salah satu kementerian yang tanda tangani surat keputusan bersama 3 menteri tentang pemecatan PNS korupsi," ujar aktivis ICW Tibiko Zabar di Gedung Kemendagri, Jakarta, Jumat (12/4/2019).

Baca juga: MA Diminta Proaktif Dukung Percepatan Pemecatan PNS Koruptor

Menurut Biko, proses pemecatan PNS terkesan lambat dan jalan di tempat.

Aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) mendatangi Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Jumat (12/4/2019).KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN Aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) mendatangi Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Jumat (12/4/2019).

 

Seharusnya, pemecatan selesai pada Desember 2018. Namun, karena tak tercapai, kementerian dan lembaga memperpanjang batas waktu pemecatan hingga April 2019.

Menurut Biko, lambatnya proses pemecatan disebabkan beberapa alasan. Misalnya, lambatnya proses birokrasi dan administrasi di masing-masing lembaga atau instansi.

Baca juga: Kemendagri Buat Permen, Sekda Bakal Dipecat jika Lambat Pecat PNS Koruptor

 

Selain itu, ada pengaduan mengenai sulitnya memecat pegawai, karena pejabat yang terkait yang berwenang melakukan pemecatan masih memiliki hubungan kekerabatan.

Menurut ICW, lambatnya pemecatan PNS koruptor sama saja menimbulkan kerugian keuangan negara sebab pegawai tersebut akan terus mendapatkan gaji dari pemerintah.

Terkait hal ini, ICW telah mendatangi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan meminta laporan potensi kerugian negara akibat lambatnya pemecatan terhadap 1.466 PNS koruptor.

Kompas TV Ribuan PNS yang sudah divonis korupsi belum juga dipecat. Bahkan mereka masih menerima gaji dari negara. ICW memperkirakan negara dirugikan miliaran rupiah setiap bulan karena menggaji PNS koruptor itu. Apa yang masih menghalangi pemerintah untuk memecat ribuan PNS koruptor itu?Apa yang harus dilakukan agar tidak ada lagi PNS yang terlibat kasus korupsi?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com