JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengingatkan seluruh pimpinan lembaga negara tak berkompromi dalam memecat pegawai negeri sipil (PNS) yang sudah divonis bersalah dalam kasus korupsi.
Dari data Badan Kepegawaian Nasional (BKN) per 14 Januari 2019, baru 393 PNS yang diberhentikan tidak dengan hormat dari daftar 2.357 PNS yang telah divonis bersalah melalui putusan berkekuatan hukum tetap.
Di luar 2.357 PNS tersebut, terdapat tambahan 498 PNS yang terbukti korupsi dan diberhentikan. Sehingga, total PNS yang diberhentikan baru mencapai 891 orang.
"Kami Ingatkan agar kita semua tidak bersikap kompromi terhadap pelaku korupsi. Apalagi yang belum diberhentikan ini adalah mereka yang sudah divonis bersalah," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/1/2019).
Baca juga: Ini Kendala Pemecatan PNS Koruptor Menurut BKN
Menurut Febri, jumlah sisa PNS koruptor yang belum diberhentikan masih sangat banyak. Mereka juga masih mendapatkan penghasilan dari negara. Sehingga, situasi ini bisa memperparah kerugian keuangan negara.
"Jika mereka belum diberhentikan, sementara mereka masih mendapatkan gaji dan tunjangan, maka ada risiko kerugian keuangan negara yang lebih besar," ujar dia.
Di sisi lain, KPK menyesalkan rendahnya komitmen Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) baik di pusat dan daerah untuk mendorong pemberhentian PNS koruptor.
Febri mengatakan, KPK akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengetahui lebih lanjut penyebab ketidakpatuhan atau hambatan atas pemberhentian ini.
Apalagi, sejak 13 September 2018, telah ditandatangani Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kepala BKN.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.