Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Diminta Proaktif Dukung Percepatan Pemecatan PNS Koruptor

Kompas.com - 27/02/2019, 20:25 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana meminta Mahkamah Agung (MA) untuk proaktif mendukung percepatan pemecatan aparatur sipil negara (ASN) yang sudah divonis bersalah dalam kasus korupsi.

Menurut Kurnia, hal itu bisa dicapai dengan penerbitan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).

"Kita minta Mahkamah Agung untuk membuat aturan internal berupa Surat Edaran Mahkamah Agung agar setiap putusan pengadilan tindak pidana korupsi yang terdakwanya dari aparatur sipil negara, putusannya bisa dikirimkan ke instansi-instansi di mana terdakwa bekerja," kata Kurnia kepada Kompas.com, Rabu (27/2/2019) malam.

Baca juga: ICW: Landasan Pemecatan PNS Koruptor itu Hukum, Bukan Relasi Keluarga

Ia memaparkan, berdasarkan data yang diperoleh ICW, per Januari 2019, masih ada 1.466 PNS koruptor yang belum dipecat.

"Jadi kita harapkan Mahkamah Agung bisa proaktif dalam upaya untuk mendukung pemberantasan korupsi," sambungnya.

Baca juga: Kemendagri Buat Permen, Sekda Bakal Dipecat jika Lambat Pecat PNS Koruptor

Ia menjelaskan, pimpinan instansi seringkali beralasan belum memecat PNS koruptor karena belum menerima salinan putusan pengadilan.

Sehingga, keberadaan SEMA diharapkan bisa mempercepat penyampaian salinan putusan tersebut.

"Karena banyak sekali pimpinan intstansi yang mengaku belum menerima salinan putusan. Nah kita harapkan MA memerintahkan pengadilan agar putusannya disampaikan ke instansi terkait agar bisa segera dilakukan pemecatan," kata dia.

Kurnia mengingatkan, PNS koruptor yang belum dipecat masih mendapatkan penghasilan dari negara. Sehingga, situasi ini bisa memperparah kerugian keuangan negara.

Kompas TV Ribuan PNS yang sudah divonis korupsi belum juga dipecat. Bahkan mereka masih menerima gaji dari negara. ICW memperkirakan negara dirugikan miliaran rupiah setiap bulan karena menggaji PNS koruptor itu. Apa yang masih menghalangi pemerintah untuk memecat ribuan PNS koruptor itu?Apa yang harus dilakukan agar tidak ada lagi PNS yang terlibat kasus korupsi?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Nasional
Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Nasional
Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com