JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana meminta Mahkamah Agung (MA) untuk proaktif mendukung percepatan pemecatan aparatur sipil negara (ASN) yang sudah divonis bersalah dalam kasus korupsi.
Menurut Kurnia, hal itu bisa dicapai dengan penerbitan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).
"Kita minta Mahkamah Agung untuk membuat aturan internal berupa Surat Edaran Mahkamah Agung agar setiap putusan pengadilan tindak pidana korupsi yang terdakwanya dari aparatur sipil negara, putusannya bisa dikirimkan ke instansi-instansi di mana terdakwa bekerja," kata Kurnia kepada Kompas.com, Rabu (27/2/2019) malam.
Baca juga: ICW: Landasan Pemecatan PNS Koruptor itu Hukum, Bukan Relasi Keluarga
Ia memaparkan, berdasarkan data yang diperoleh ICW, per Januari 2019, masih ada 1.466 PNS koruptor yang belum dipecat.
"Jadi kita harapkan Mahkamah Agung bisa proaktif dalam upaya untuk mendukung pemberantasan korupsi," sambungnya.
Baca juga: Kemendagri Buat Permen, Sekda Bakal Dipecat jika Lambat Pecat PNS Koruptor
Ia menjelaskan, pimpinan instansi seringkali beralasan belum memecat PNS koruptor karena belum menerima salinan putusan pengadilan.
Sehingga, keberadaan SEMA diharapkan bisa mempercepat penyampaian salinan putusan tersebut.
"Karena banyak sekali pimpinan intstansi yang mengaku belum menerima salinan putusan. Nah kita harapkan MA memerintahkan pengadilan agar putusannya disampaikan ke instansi terkait agar bisa segera dilakukan pemecatan," kata dia.
Kurnia mengingatkan, PNS koruptor yang belum dipecat masih mendapatkan penghasilan dari negara. Sehingga, situasi ini bisa memperparah kerugian keuangan negara.