JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 800.000 orang telah menandatangani sebuah petisi online di portal Change.org/PecatPNSKoruptor.
Petisi itu berupa desakan kepada kementerian dan lembaga untuk segera memecat 1.466 pegawai negeri sipil (PNS) yang divonis bersalah dalam kasus korupsi.
Indonesia Corruption Watch (ICW) sebagai salah satu penggagas desakan untuk pemecatan PNS koruptor tersebut, secara tertulis menyerahkan hasil petisi online itu kepada Kementerian Dalam Negeri.
Baca juga: Datangi Kemendagri, ICW Tagih Pemecatan 1.466 PNS Koruptor
"Ini menunjukkan bahwa publik memiliki kepedulian yang sangat tinggi, merasa geram melihat terpidana korupsi yang mencuri uang, tapi negara mengeluarkan biaya untuk menggaji mereka," ujar aktivis ICW Tibiko Zabar di Gedung Kemendagri, Jakarta, Jumat (12/4/2019).
Menurut data yang diperoleh ICW, per Januari 2019, terdapat 1.466 PNS koruptor yang belum dipecat.
Menurut Biko, begitu besarnya reaksi publik dalam petisi tersebut sebenarnya sudah cukup memberikan dorongan kepada kementerian dan lembaga untuk segera menuntaskan proses pemecatan.
Baca juga: MA Diminta Proaktif Dukung Percepatan Pemecatan PNS Koruptor
ICW menilai, lambatnya pemecatan PNS koruptor sama saja menimbulkan kerugian keuangan negara.
Sebab, selama belum dipecat, pegawai tersebut akan terus mendapatkan gaji dari pemerintah.
"Masyarakat menaruh perhatian besar, karena kondisi ini sangat memprihatinkan. Tentu akan berdampak pada kerugian negara dalam jumlah besar," kata Biko.