Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Perantara Suap di Bakamla, Erwin Arief, Ditahan KPK

Kompas.com - 26/04/2019, 19:11 WIB
Abba Gabrillin,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Erwin Arief yang merupakan agen produk Rohde and Schwarz Indonesia. Erwin sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan barang di Badan Keamanan Laut (Bakamla).

"Tersangka EA, Managing Director PT Rohde and Schwarz Indonesia ditahan selama 20 hari pertama di Rutan cabang KPK," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Erwin ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK sejak Jumat pagi. Erwin terlihat keluar mengenakan rompi tahanan oranye sekitar pukul 17.00 WIB.

Baca juga: Perjalanan Kasus Bakamla, dari OTT KPK hingga Dijeratnya Korporasi

Erwin diduga menjadi perantara dana suap dari Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah kepada Fayakhun Andriadi yang saat itu Anggota Komisi I DPR RI.

Dalam kasus ini, Fayakhun menerima suap setara Rp 12 miliar dari Fahmi. Suap itu bertujuan memuluskan pembahasan penambahan anggaran Bakamla tahun 2016 di DPR.

Baca juga: Pengembangan Kasus Bakamla, KPK Tetapkan PT Merial Esa sebagai Tersangka

Fayakhun Andriadi divonis pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

Sementara Fahmi Darmawansyah divonis 2,8 tahun dan pidana denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.

Adapun peranan Erwin adalah menyediakan rekening bank sebagai tempat singgah dana suap dari Fahmi untuk Fayakhun.

Kompas TV Fayakun Andriadi mengajukan diri sebagai "justice collaborator".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com