Salin Artikel

Tersangka Perantara Suap di Bakamla, Erwin Arief, Ditahan KPK

"Tersangka EA, Managing Director PT Rohde and Schwarz Indonesia ditahan selama 20 hari pertama di Rutan cabang KPK," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Erwin ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK sejak Jumat pagi. Erwin terlihat keluar mengenakan rompi tahanan oranye sekitar pukul 17.00 WIB.

Erwin diduga menjadi perantara dana suap dari Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah kepada Fayakhun Andriadi yang saat itu Anggota Komisi I DPR RI.

Dalam kasus ini, Fayakhun menerima suap setara Rp 12 miliar dari Fahmi. Suap itu bertujuan memuluskan pembahasan penambahan anggaran Bakamla tahun 2016 di DPR.

Fayakhun Andriadi divonis pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

Sementara Fahmi Darmawansyah divonis 2,8 tahun dan pidana denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.

Adapun peranan Erwin adalah menyediakan rekening bank sebagai tempat singgah dana suap dari Fahmi untuk Fayakhun.

https://nasional.kompas.com/read/2019/04/26/19111541/tersangka-perantara-suap-di-bakamla-erwin-arief-ditahan-kpk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke