JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Fayakhun Andriadi membantah kesaksian Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Laksamana Madya Arie Soedewo dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (26/9/2018).
Awalnya, saat bersaksi, Arie Soedewo mengaku pernah ditemui oleh Fayakhun Andriadi yang menjabat anggota Komisi I DPR.
Saat itu, menurut Arie, Fayakhun menyampaikan akan bantu meloloskan anggaran Bakamla.
"Saat itu, sebelum rapat dengar pendapat di DPR dia bilang, 'Pak nanti saya bantu'. Saya bertemu di ruang transit," ujar Arie kepada majelis hakim.
Baca juga: Kepala Bakamla Tahu Stafnya dan Fayakhun Ribut soal Anggaran
Menurut Arie, Fayakhun pernah dua kali mengatakan akan membantu meloloskan anggaran yang diminta Bakamla.
Namun, Fayakhun tidak menjelaskan cara membantu yang dimaksud.
Fayakhun membantah keterangan Arie Soedewo. Menurut Fayakhun, dia tidak pernah bertemu Arie di lokasi transit di Gedung DPR.
"Seingat saya, setiap RDP, saya tidak pernah masuk ruang transit. Karena saya selalu datang terlambat. Mungkin itu orang lain, bukan saya," kata Fayakhun.
Saat dikonfirmasi oleh hakim, Arie mengatakan bahwa ia tidak dapat memastikan pertemuannya dengan Fayakhun. Akan tetapi, ia merasa pernah bertemu dengan Fayakhun di DPR.
Baca juga: Kepala Bakamla Akui Fayakhun Sempat Janji Bantu Loloskan Anggaran
Dalam kasus ini, Fayakhun Andriadi didakwa menerima suap 911.480 dollar Amerika Serikat. Uang tersebut diduga diberikan oleh Direktur Utama PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah.
Fahmi merupakan pengusaha yang akan mengerjakan proyek pengadaan satelit monitoring dan drone di Bakamla.
Menurut jaksa, uang tersebut diduga diberikan agar Fayakhun selaku anggota Komisi I DPR mengupayakan alokasi atau ploting penambahan anggaran pada Bakamla.
Anggaran tersebut rencananya untuk pengadaan satelit monitoring dan drone.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.