JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Manajer PT Rohde & Schwarz Indonesia Erwin Sya'af Arief sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi pada pengadaan dan penganggaran di Badan Keamanan Laut (Bakamla).
"ESY diduga secara bersama-sama atau membantu, memberi, atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara dengan maksud supaya penyelenggara negara tersebut berbuat sesuatu dalam jabatanya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/12/2018).
Baca juga: Kasus Bakamla, Fayakhun Andriadi Kembalikan Uang Rp 2 Miliar ke KPK
Padahal, lanjut Febri, hal itu bertentangan dengan kewajibanya terkait proses pembahasan dan pengesahan RKA-K/L dalam APBN-P tahun anggaran 2016 yang akan diberikan kepada Bakamla.
Febri menjelaskan, Erwin diduga menjadi perantara dana suap dari Direktur PT. Merial Esa, Fahmi Darmawansyah kepada Fayakhun Andriadi yang saat itu Anggota Komisi I DPR RI.
Dalam kasus ini, Fayakhun menerima suap setara Rp 12 miliar dari Fahmi. Suap itu bertujuan memuluskan pembahasan penambahan anggaran Bakamla tahun 2016 di DPR.
Baca juga: Kasus Bakamla, KPK Harap Fayakhun Serius Jika Ingin Jadi Justice Collaborator
Fayakhun Andriadi divonis pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 4 bulan.
Sementara Fahmi Darmawansyah divonis 2,8 tahun dan pidana denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.
Adapun peranan Erwin adalah menyediakan rekening bank sebagai tempat singgah dana suap dari Fahmi untuk Fayakhun.
Atas perbuatannya, Erwin dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU 31/1999 tentang Pembernatasan Tindak Pidana Korupsisebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 atau pasal 56 KUHP.