Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Aturan Pengupahan, Presiden Jokowi Janji Cari Jalan Tengah yang Untungkan Buruh dan Pengusaha

Kompas.com - 26/04/2019, 16:54 WIB
Ihsanuddin,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo akan mencari jalan tengah yang menguntungkan buruh dan juga pengusaha dalam merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

"Presiden sangat memerhatikan itu, intinya bagaimana buruh tak ada yang dirugikan, tapi di sisi lain ada juga kepastian bagi pengusaha agar tak dirugikan," kata Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (26/4/2019).

Adapun wacana revisi ini muncul setelah Presiden Jokowi bertemu sejumlah pimpinan organisasi buruh di Istana Bogor, Jumat pagi tadi.

Baca juga: Bertemu Pimpinan Organisasi Buruh, Jokowi Setuju PP 78/2015 Direvisi

Pimpinan buruh yang hadir, Presiden KSPI Said Iqbal, Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea, Presiden KSBSI Mudofir, Presiden KPBI Ilhamsyah, Presiden Saburmusi Syaiful dan Presiden KSN Muchtar. Dalam pertemuan tersebut, Presiden didampingi Moeldoko dan juga Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri.

Namun, Moeldoko belum bisa mengungkapkan formula atau konsep pengupahan seperti apa yang bisa menguntungkan buruh sekaligus pengusaha. Yang jelas, ia memastikan bahwa perwakilan kedua pihak akan turut diajak dalam membahas revisi PP ini.

"Tadi baru diskusi. Substansinya Presiden memerintahkan menaker untuk segera memikirkan hal ini. Dipikirkan dengan berbagai pihak, dari sisi pemerintah, dari sisi buruh dan sisi pengusaha bagiamana," kata Moeldoko.

Baca juga: Bertemu Presiden Jokowi, Pimpinan Organisasi Buruh Sepakat Jalani May Day dengan Damai

Setelah Presiden Jokowi meneken PP itu kemudian diundangkan pada tanggal 23 Oktober 2015, sejumlah elemen buruh menyatakan penolakannya. Mereka menolak atas beberapa alasan. Pertama, serikat pekerja tidak dilibatkan dalam penerbitan PP tersebut.

Kedua, upah minimum yang diatur dalam PP ternyata masih berada di bawah negara-negara ASEAN. Selain itu, serikat pekerja menyebut, formula kenaikan upah minimum pada PP itu hanya didasarkan pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Padahal, semestinya didasarkan pada kebutuhan hidup layak. 

Kompas TV Organisasi buruh di Indonesia akan berunjuk menolak Perpres 20 tahun 2018 tentang tenaga kerja asing.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com