Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bertemu Pimpinan Organisasi Buruh, Jokowi Setuju PP 78/2015 Direvisi

Kompas.com - 26/04/2019, 16:15 WIB
Fabian Januarius Kuwado,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menyetujui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Hal itu diungkapkan Presiden Jokowi usai bertemu sejumlah pimpinan organisasi buruh di Ruang Garuda, Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (26/4/2019).

"Kami telah sepakat untuk membuat, merevisi PP 78 dan kita harapkan dari serikat pekerja, dari buruh, senang. Tetapi juga di sisi yang lain dari perusahaan, dari pengusaha, juga senang," ujar Jokowi.

"Jangan sampai ada yang dirugikan karena PP 78 ini," lanjut dia.

Baca juga: Jokowi Bertemu Pimpinan Organisasi Buruh, dari Andi Gani hingga Said Iqbal

Pimpinan organisasi buruh yang hadir, yakni Presiden KSPSI Andi Ghani Nena Wea, Presiden KSBSI Mudhofir, Presiden KSPI Said Iqbal, Ketua Umum KPBI Ilhamsyah, Ketua Umum Sarikat Buruh Muslimin Indonesia Syaiful, Presiden KSN Muchtar Guntur dan Ketua DPD KSPSI DKI Jakarta William Yani.

Pertemuan dimulai pukul 10.30 WIB dan berlangsung selama 30 menit. Pertemuan tertutup itu, menurut pihak Istana, dilangsungkan dalam suasana akrab.

Presiden Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia atau KSBSI, Andi Ghani Nena Wea mengapresiasi persetujuan Presiden Jokowi akan revisi PP 78/2015 tersebut.

Sejumlah serikat pekerja yang ada di Indonesia, lanjut Andi, siap untuk membentuk sebuah tim yang nantinya akan bersama-sama Kementerian Tenaga Kerja merevisi peraturan pemerintah itu.

"Kami sepakat untuk bentuk tim bersama agar dapat merevisi PP 78 yang selama ini banyak menuai pro dan kontra di antara kalangan buruh," ujar Andi.

Diketahui, setelah Presiden Jokowi meneken PP itu kemudian diundangkan pada tanggal 23 Oktober 2015, sejumlah elemen buruh menyatakan penolakannya.

Mereka menolak atas beberapa alasan. Pertama, serikat pekerja tidak dilibatkan dalam penerbitan PP tersebut.

Kedua, upah minimum yang diatur dalam PP ternyata masih berada di bawah negara-negara ASEAN.

Selain itu, serikat pekerja menyebut, formula kenaikan upah minimum pada PP itu hanya didasarkan pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Padahal, semestinya didasarkan pada kebutuhan hidup layak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com