JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Komunikasi dan Media Badan Pemenangan Nasional (BPN) Hashim Djojohadikusumo mengaku khawatir atas reaksi para pendukung Prabowo Subianto-Sandiaga Uno jika dugaan kecurangan Pemilu 2019 tidak ditindaklanjuti.
Menurut dia, suhu politik saat ini sangat panas. Ia menilai, kondisi tersebut sangat berbahaya.
Hasim menyebut, bisa terjadi sesuatu yang tidak diinginkan jika tidak ada tanggapan dari pihak terkait.
"Pendukung Prabowo sangat marah, termasuk saya," kata Hashim saat berkunjung ke Menara Kompas, Jakarta, Kamis (25/4/2019).
Baca juga: Mahfud MD: Tudingan Kecurangan Selalu Ada pada Setiap Pemilu
Hashim tidak menjelaskan kejadian apa yang dia khawatirkan bisa terjadi atas reaksi pendukung Prabowo.
Dalam kesempatan tersebut, Hashim memaparkan klaim kecurangan-kecurangan Pemilu 2019 versi BPN.
Klaim kecurangan tersebut, menurut BPN, terjadi sebelum, saat, hingga pascapemungutan suara pada 17 April 2019 lalu.
Salah satunya, Hashim kembali mempermasalahkan daftar pemilih tetap (DPT) yang sudah disampaikan ke KPU.
Baca juga: TKN Jokowi-Maruf Siapkan Video hingga Foto Bukti Kecurangan Kubu 02
Hashim mengaku sudah lima kali bertemu komisioner KPU untuk membahas masalah DPT. Sementara tim BPN, kata dia, sudah belasan kali bertemu staf KPU. Namun, BPN kecewa dengan respons KPU.
"Kami kecewa dengan tindaklanjut KPU. Mereka seolah-olah anggap selesai. Dua kali kami nyatakan belum selesai," kata Hashim.
Selain BPN, Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin juga merasa dicurangi. TKN sudah membuka posko pengaduan masyarakat.
TKN mengklaim, sudah menerima sekitar 25.000 aduan kecurangan pemilu. TKN terus mengumpulkan bukti kecurangan tersebut untuk diproses hukum.
Jalur konstitusi, bukan jalanan
Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jimly Asshiddiqie sebelumnya mendorong agar pihak yang merasa dicurangi dalam Pemilu 2019 untuk menempuh jalur hukum.
Jimly mengatakan, saat ini semua saluran protes sudah disediakan oleh negara, termasuk protes terhadap hasil pemilu.
Baca juga: Jimly Minta Prabowo Tak Ikuti Saran Amien Rais soal People Power
Ia memaparkan, saat ini ada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang bisa menindak kecurangan dalam pemilu.
Jika masih tidak puas dengan hasil perolehan suara, kandidat bisa mengajukan sengketa hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Jimly menambahkan, masing-masing kandidat pilpres bisa mengajukan sengketa ke MK selama bisa membuktikan adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif tanpa dibatasi batas selisih perolehan suara.
"Jangan lagi isunya perang wacana tapi sekarang mekanismenya harus melalui ruangan sidang, bukan lagi di jalanan. Maka timses diharapkan bekerja profesional mengumpulkan sebanyak-banyaknya bukti," jelas Jimly, beberapa waktu lalu.
TNI-Polri tak beri toleransi
TNI dan Polri sudah menegaskan tidak akan memberi toleransi atas tindakan yang mengganggu ketertiban masyarakat dalam menyikapi Pemilu 2019.
Baca juga: Panglima TNI: Kami Akan Tindak Upaya Inkonstitusional dan Ganggu Ketertiban
TNI dan Polri akan menjaga stabilitas keamanan hingga berakhirnya seluruh tahapan pemilu 2019.
Hal itu disampaikan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto didampingi Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Politik Hukum dan Keamanan, Jakarta, Kamis (18/4/2019).
"Kami tidak akan menoleransi dan menindak tegas semua upaya yang akan mengganggu ketertiban masyarakat serta aksi-aksi inkonstitusional yang merusak proses demokrasi," tegas Panglima TNI.
Baca juga: Kapolri: Jangan Ada Mobilisasi Massa Sikapi Pemilu 2019
Kapolri menambahkan, jika ada pihak yang keberatan atas jalannya pemilu, maka gunakan mekanisme konstitusional.
Misal, kata Kapolri, jika ada dugaan pelanggaran peserta pemilu, maka laporkan kepada Bawaslu.
Jika yang melanggar penyelenggara pemilu, maka laporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
Kemudian, jika ada yang merasa terjadi pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif, maka ajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi.
"Namun, kalau ada langkah-langkag di luar langkah hukum, apalagi upaya-upaya inskonstitusional yang akan menganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, maka Polri dan TNI, kami sepakat untuk menindak tegas dan tidak mentolelir," tegas Kapolri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.