JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Ade Irfan Pulungan, mengatakan, bukti kecurangan yang mereka kumpulkan akan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Dengan demikian, dugaan kecurangan tersebut bisa ditindaklanjuti.
"Kami nanti akan rilis ke publik dan akan kami sampaikan ke Bawaslu untuk ditindaklanjuti disertai bukti-bukti itu," ujar Irfan ketika dihubungi, Kamis (25/4/2019).
Baca juga: TKN Jokowi-Maruf Siapkan Video hingga Foto Bukti Kecurangan Kubu 02
TKN Jokowi-Ma'ruf mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai dugaan kecurangan yang terjadi dalam proses pemilu. Dugaan kecurangan itu disertai bukti berupa foto dan video.
Irfan mengatakan, laporan tersebut akan menunjukkan bahwa kecurangan justru banyak dilakukan kubu pasangan calon presiden dan wakil presiden 02 Prabowo-Sandiaga.
Baca juga: BPN: TKN Tidak Perlu Lihat Rekapitulasi Suara Kami karena Sifatnya Rahasia
"Misalnya ada juga surat suara yang dicoblos untuk 02, tidak hanya satu lembar. Ada juga yang kami temukan itu. Kami lagi meneliti satu per satu," kata Irfan.
Namun, TKN tidak ingin gegabah memublikasikan laporan dugaan kecurangan ini. Irfan menyampaikan pihaknya harus memastikan bahwa laporan ini disertai bukti-bukti.
"Kami kan enggak mau juga ada laporan pengaduan tetapi enggak sesuai faktanya," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.