Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Siap jika KPK Limpahkan Berkas Romahurmuziy ke Tipikor Sebelum 2 Minggu

Kompas.com - 22/04/2019, 12:25 WIB
Christoforus Ristianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penasihat hukum mantan ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy, Maqdir Ismail, menyatakan tidak mempermasalahkan jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mampu merampungkan berkas perkara Romahurmuziy sebelum putusan sidang praperadilan digelar kembali pada 6 Mei 2019.

"Sebenarnya apa saja bisa terjadi ya selama penundaan sidang praperadilan ini menjadi dua minggu. Dalam artian, bisa saja KPK sudah menyelesaikan berkas perkara kasus Romy dan dilimpahkan ke Tipikor sebelum putusan praperadilan," tutur Maqdir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (22/4/2019).

Baca juga: Sidang Praperadilan Romahurmuziy Ditunda 2 Minggu, Penasihat Hukum Sebut Seharusnya Lebih Cepat

 

Ia menambahkan, sejatinya sidang praperadilan bisa diproses secara cepat dan tidak berlarut-larut. Baginya, permintaan KPK yang ingin menunda sidang praperadilan selama tiga pekan tidaklah tepat.

Namun demikian, Ketua Majelis Hakim Agus Widodo menegaskan sidang ditunda menjadi dua pekan ke depan atas permintaan dari pemohon.

"Saya kira yang pokok harusnya cepat, tetapi bagaimanapun juga sudah ditunda majelis jadi dua minggu. Kita terima untuk sidang selanjutnya," tutur Maqdir.

Baca juga: KPK Belum Siap, Sidang Praperadilan Romahurmuziy Ditunda

"Ya kalau menurut kami yang mulia, kalau permintaan KPK kan awalnya tiga minggu penundaanya, itu tidak tepat. Bagaimanapun praperadilan ini kan harus cepat," lanjutnya.

Diakui Maqdir, pihaknya sudah siap dalam menyampaikan permohonan kliennya sejak didaftarkan ke PN Jakarta Selatan pada 29 Maret 2019.

"Kesiapan kami sudah cukup lama," paparnya.

Adapun praperadilan ini menyangkut kasus yang menjerat Romy, yaitu dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) wilayah Jawa Timur. Pengajuan praperadilan tersebut diketahui setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima surat dari PN Jakarta Selatan.

Baca juga: Romahurmuziy Tidak Hadir di Sidang Perdana Praperadilan

 

Dalam kasus ini, Romy diduga menerima uang dengan total Rp 300 juta dari dua pejabat Kemenag di Jawa Timur.

Mereka adalah Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi.

Uang itu diduga sebagai komitmen kepada Romy untuk membantu keduanya agar lolos dalam seleksi jabatan di wilayah Kemenag Jawa Timur.

Baca juga: Dirawat di RS Polri, KPK Tetap Jaga Romahurmuziy

Romy dianggap bisa memuluskan mereka ikut seleksi karena ia dinilai mampu bekerja sama dengan pihak tertentu di Kemenag.

Pada waktu itu, Haris melamar posisi Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Sementara itu, Muafaq melamar posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

Kompas TV Tersangka kasus seleksi jabatan Kementerian Agama Romahurmuziy mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya sudah menerima surat terkait jadwal persidangan yang akan dilaksanakan pada 22 April nanti. Menurutnya, KPK siap untuk melaksanakan prosesnya. Untuk saat ini, KPK sedang mempeljari surat pengajuan tersebut dan meyakini operasi tangkap tangan yang dilakukannya sudah sesuai dengan aturan. #Romahurmuziy #LawanKPK #KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com