Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Praperadilan Romahurmuziy Ditunda 2 Minggu, Penasihat Hukum Sebut Seharusnya Lebih Cepat

Kompas.com - 22/04/2019, 12:08 WIB
Christoforus Ristianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penasihat hukum mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy, Maqdir Ismail, menilai, sejatinya sidang praperadilan Romy bisa diproses secara cepat dan tidak berlarut-larut.

Hal itu menanggapi penundaan sidang praperadilan yang seharusnya dilakukan Senin (22/4/2019), namun ditunda oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi dua pekan ke depan atau baru disidangkan kembali pada 6 Mei 2019.

"Saya kira yang pokok harusnya cepat, tetapi bagaimanapun juga sudah ditunda majelis jadi dua minggu. Kita terima untuk sidang selanjutnya," ujar Maqdir seusai sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (22/4/2019).

Baca juga: KPK Belum Siap, Sidang Praperadilan Romahurmuziy Ditunda

 

Dalam persidangan, Maqdir menyatakan bahwa permintaan KPK terhadap penundaan sidang praperadilan Romahurmuziy yang begitu lama tidaklah tepat.

"Ya kalau menurut kami yang mulia, kalau permintaan KPK kan awalnya tiga minggu penundaannya, itu tidak tepat. Bagaimanapun praperadilan ini kan harus cepat," lanjutnya.

Namun demikian, Maqdir menegaskan menerima keputusan Ketua Majelis Hakim Agus Widodo yang menunda persidangan selama dua pekan. Ia meyakini seluruh proses hukum dilakukan dengan iktikad baik, termasuk penundaan.

Baca juga: Romahurmuziy Tidak Hadir di Sidang Perdana Praperadilan

 

Adapun praperadilan ini menyangkut kasus yang menjerat Romy, yaitu dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) wilayah Jawa Timur.

Pengajuan praperadilan tersebut diketahui setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima surat dari PN Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, Romy diduga menerima uang dengan total Rp 300 juta dari dua pejabat Kemenag di Jawa Timur.

Baca juga: Kasus Seleksi Jabatan di Kemenag, Romahurmuziy Ajukan Praperadilan

Mereka adalah Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi.

Uang itu diduga sebagai komitmen kepada Romy untuk membantu keduanya agar lolos dalam seleksi jabatan di wilayah Kemenag Jawa Timur.

Romy dianggap bisa memuluskan mereka ikut seleksi karena ia dinilai mampu bekerja sama dengan pihak tertentu di Kemenag.

Pada waktu itu, Haris melamar posisi Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Sementara itu, Muafaq melamar posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

Kompas TV Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mempelajari surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait pengajuan praperadilan tersangka Romahurmuziy dalam kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama. KPK menyebut, pihak Romy tidak mengetahui secara spesifik sejumlah pasal yang diterapkan KPK dalam kasus ini. Juru bicara KPKFebri Diansyahmenyebut, tidak ada hal baru dari sejumlah poin gugatan yang diajukan Romy. Bahkan, KPK menilai pihak Romy tidak mengetahui secara spesifik sejumlah pasal yang diterapkan KPK terkait kasus ini.Sidang perdana praperadilan Romy rencananya akan digelar pada 22 April 2019 mendatang. #Romahurmuziy #Kemenag #KorupsiKemenag
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

"Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com