Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPN Prabowo-Sandi Kumpulkan Bukti Pelanggaran Pemilu

Kompas.com - 18/04/2019, 16:13 WIB
Abba Gabrillin,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sedang mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan pelanggaran selama Pemilu 2019, Rabu (17/4/2019).

Bukti-bukti tersebut untuk membuka kemungkinan pemungutan suara ulang.

"Pelanggaran bukan sekadar pelanggaran ecek-ecek begitu. Tapi hal-hal yang memungkinkan ada efeknya, untuk diminta pemungutan suara ulang, seperti itu," ujar Direktur Relawan BPN Ferry Mursyidan Baldan di Jalan Kertanegara, Jakarta, Kamis (18/4/2019).

Baca juga: Deja vu Klaim Menang Prabowo, Sujud Syukur, hingga Momen Pilpres 2014

Menurut Ferry, dugaan pelanggaran itu, misalnya, terdapat jumlah data pemilih yang pindah, ketimbang yang masuk daftar pemilih tetap di suatu lokasi.

Kemudian, masalah soal perbedaan suara untuk partai dan calon anggota legislatif.

Selain itu, masalah-masalah seputar surat suara. Misalnya, soal kekurangan surat suara hingga surat suara yang rusak.

"Misalnya, surat suara ada yang entah robek, entah bolong. Kalau satu atau dua, ya kami mengerti. Tapi kalau jumlahnya lebih dari 10, kan kami bilang, ini bagaimana cara memeriksanya?" Kata Ferry.

Baca juga: Beda Respons Sikapi Pilpres: Prabowo Sujud Syukur, Sandiaga Diam

Prabowo sebelumnya mengklaim kemenangan ada di pihaknya sejak Rabu (17/4/2019) sore.

Saat itu, Prabowo menyatakan tak percaya dengan hasil survei lembaga lain yang dianggapnya tengah menggiring opini.

Prabowo berpegangan pada data exit poll, quick count, dan real count internal yang dimilikinya.

Baca juga: Suaranya Naik dalam Quick Count, PKS Merasa Bukan karena Prabowo-Sandi

Saat pertama kali merespons hasil survei, Ketua Umum Partai Gerindra itu menyebutkan data yang masuk ke pihaknya berasal dari 5.000 TPS.

"Hasil exit poll di 5.000 TPS menunjukkan kita menang 55,4 persen, dan hasil quick count tadi saya sebut kita menang 52,2 persen," ujar Prabowo dalam jumpa pers tanpa kehadiran Sandiaga Uno di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Kamis sekitar pukul 17.00.

Prabowo pada malam hari, yang lagi-lagi tanpa didampingi Sandiaga, juga kembali meneguhkan kemenangannya dalam jumpa pers.

Dia bahkan mengklaim menang 62 persen berdasarkan data internal tim. Saat itu, Prabowo menuturkan bahwa sudah 320.000 TPS yang masuk atau sekitar 40 persen.

Klaim Prabowo ini berbanding terbalik dengan hasil survei delapan lembaga yang menggelar quick count.

Publikasi hasil quick count sejumlah lembaga disiarkan banyak media massa.

Hingga malam hari, sembilan lembaga telah memasukkan lebih dari 90 persen TPS yang dijadikan sampel. Hasilnya, semua hitung cepat menunjukkan kemenangan Jokowi-Ma'ruf.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com