Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masa Tenang Pemilu, KPI Minta Lembaga Penyiaran Ikuti Aturan Main

Kompas.com - 14/04/2019, 06:06 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com  – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengimbau semua lembaga penyiaran di Indonesia untuk mengikuti aturan yang diterapkan saat memasuki masa tenang Pemilu, selama tiga hari, mulai Minggu (14/4/2019) hingga Selasa (16/4/2019).

Imbauan ini disampaikan KPI melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com pada Sabtu (13/4/2019) malam.

Landasan yang digunakan KPI adalah Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilihan Umum 2019.

Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis menyampaikan pada masa tenang Pemilu lembaga penyiaran dilarang memuat berita, iklan, rekam jejak, citra diri peserta Pemilu dan atau dalam bentuk lain yang mengarah pada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.

Baca juga: Dewan Pers: Tak Ada Aturan soal Batasan Pemberitaan di Masa Tenang Kampanye, tapi...

Selain itu, KPI melarang debat terbuka peserta pemilu kembali disiarkan. Segala bentuk kegiatan kampanye peserta pemilu, hasil jajak pendapat tentang peserta pemilu iklan yang dibuat atau diperankan oleh peserta dan/atau pelaksana kampanye pemilu juga tidak boleh ditayangkan.

Surat Edaran KPI terkait imbauan pada lembaga penyiaran saat masa tenang dan hari pemungutan suara di Pemilu 2019.kpi.go.id Surat Edaran KPI terkait imbauan pada lembaga penyiaran saat masa tenang dan hari pemungutan suara di Pemilu 2019.

Yuliandre berharap semua lembaga penyiaran dapat mematuhi aturan yang telah dibuat demi kondusifitas jelang hari-H pencoblosan.

"Kami berharap seluruh lembaga penyiaran mematuhi aturan ini agar kondisi dan suasana damai di masyarakat pada saat masa tenang tidak terganggu,” kata Yuliandre.

"Mari kita memberi ruang untuk masyarakat untuk berpikir dengan tenang dan menentukan pilihan sesuai dengan hati nurani mereka masing-masing tanpa tekanan dan pengaruh dari manapun," tuturnya.

Tak hanya pada hari tenang, KPI juga meminta lembaga penyiaran menaati aturan di hari pemungutan suara, yakni mengenai ketentuan penyiaran hasil perhitungan cepat.

Hasil hitung cepat baru boleh ditayangkan dua jam setelah pemungutan suara selesai di Wilayah Indonesia Barat. Selanjutnya, hitung cepat hanya boleh dilakukan oleh lembaga yang telah terdaftar di KPU.

Terakhir, hasil perhitungan cepat harus disertai keterangan bukan hasil resmi yang dikeluarkan penyelenggara pemilu, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com