JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan mengungkapkan, ada 99 DPRD dengan tingkat kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mencapai 100 persen.
Artinya, seluruh wajib lapor di DPRD tersebut sudah mengurus laporan kekayaannya. Data ini merupakan data terkini KPK per 8 April 2019, pukul 08.27 WIB.
"Ternyata ada 99 DPRD yang sudah menyampaikan LHKPN-nya 100 persen. Jadi hampir ada 20 persen dari seluruh DPRD di seluruh Indonesia telah menyampaikan penuh LHKPN-nya," kata Pahala di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/4/2019).
Baca juga: KPK: Per 8 April, Tingkat Kepatuhan LHKPN di DPR Sebesar 63,82 Persen
Secara umum, kata Pahala, rata-rata tingkat kepatuhan LHKPN di DPRD seluruh Indonesia sekitar 70 persen. Ia mengapresiasi capaian ini lebih baik dibanding periode pelaporan sebelumnya.
"DPRD kita pikir ini kalau dilihat tahun lalu sekitar 20 persenan, sekarang kita sangat senang, karena (kepatuhan LHKPN) hampir 70 persen," katanya.
Pahala juga memandang tingkat kepatuhan DPRD ini lebih baik dibanding DPR RI, yang baru mencapai 63,82 persen.
Menurut Pahala, kepatuhan anggota legislatif menjadi salah satu instrumen penting yang bisa digunakan masyarakat di Pemilu 2019. Sebab, sebagian besar caleg petahana ini akan mencalonkan diri kembali.
Baca juga: KPK Ungkap Kepatuhan LHKPN per Fraksi di DPR
"Kita dengan KPU sepakat bahwa elektronik LHKPN adalah instrumen yang bisa menguji apakah caleg ini jujur atau tidak," ungkap Pahala.
Dengan demikian, pemilih bisa memilih orang-orang berintegritas dan berkomitmen dalam pemberantasan korupsi. Harapannya, lembaga legislatif ke depannya bisa menjadi lebih baik.
Publik juga dipersilakan melihat nama-nama anggota legislatif yang sudah dan belum melapor LHKPN di situs https://www.kpk.go.id/id/pantau-lhkpn.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.