Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Ada 215 Instansi dengan Tingkat Kepatuhan LHKPN 100 Persen

Kompas.com - 01/04/2019, 14:05 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menjelaskan, ada 215 instansi yang wajib lapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sudah 100 persen.

Artinya, seluruh wajib lapor di instansi tersebut sudah mengurus LHKPN. Data ini merupakan data per 31 Maret 2019. KPK sudah menutup batas akhir pelaporan LHKPN pada waktu tersebut.

"Ada 215 instansi yang sudah melaporkan kekayaannya 100 persen, artinya seluruh Wajib Lapor di 215 instansi ini itu patuh melaporkan kekayaannya sebelum 31 Maret 2019," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/4/2019).

Baca juga: Sehari Jelang Penutupan, Penyerahan LHKPN Anggota DPR Belum Sampai 50 Persen

Sebanyak 215 instansi itu dari beragam unsur, seperti pemerintah tingkat provinsi, kota, kabupaten. Kemudian DPRD tingkat provinsi, kota, kabupaten. Selain itu ada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). 

"Kemudian untuk instansi yang melaporkan 90 persen atau lebih itu ada 232 instansi, ini cukup banyak saya kira dan bagi yang pihak-pihak yang melapor itu kami sampaikan terima kasih juga semoga upaya kita bisa lebih kuat ke depan," kata Febri.

Menurut Febri, masih ada pihak lainnya dari berbagai instansi yang masih berupaya mengurus laporan kekayaannya via situs resmi KPK atau mendatangi gedung KPK.

Baca juga: Hampir Separuh Anggota DPR Tak Setorkan LHKPN

"Mereka yang lapor setelah 31 Maret 2019 akan tercatat pelaporan yang terlambat ya. Pelaporan itu tetap akan masuk ke dalam sistem. Ketika disampaikan ke instansi masing-masing kami akan buat catatan mana penyelenggara negara yang melaporkan tepat waktu dan mana penyelenggara negara yang terlambat," kata dia.

Febri menjelaskan, nantinya sanksi bagi wajib lapor yang tidak melaporkan atau terlambat melaporkan kekayaannya diserahkan kepada instansi masing-masing.

Kompas TV 25 anggota DPRD Gorontalo telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK. Ini artinya semua anggota DPRD Kota Gorontalo telah memberikan LHKPN. Sebagian besar anggota DPRD Kota Gorontalo maju kembali menjadi caleg pada Pemilu Legislatif 2019. Berbeda dengan DPR RI, sebagian besar wakil rakyat di Senayan ini belum melaporkan kekayaannya ke KPK. Dibandingkan dengan lembaga lain, kepatuhan DPR RI merupakan yang terendah. Data terakhir yang diterima dari KPK menyebut, kepatuhan pelaporan kekayaan DPR RI hanya sebesar 44,88 persen. Dari 557 wajib lapor, hanya 250 orang yang sudah melaporkan kekayaan. Kepatuhan tertinggi ada pada BUMN dan BUMD sebesar 82,11 persen dan diikuti DPD RI dengan kepatuan 72,18 persen. #LHKPN #DPRLHKPN #LaporLHKPN
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com