JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menjelaskan, ada 215 instansi yang wajib lapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sudah 100 persen.
Artinya, seluruh wajib lapor di instansi tersebut sudah mengurus LHKPN. Data ini merupakan data per 31 Maret 2019. KPK sudah menutup batas akhir pelaporan LHKPN pada waktu tersebut.
"Ada 215 instansi yang sudah melaporkan kekayaannya 100 persen, artinya seluruh Wajib Lapor di 215 instansi ini itu patuh melaporkan kekayaannya sebelum 31 Maret 2019," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/4/2019).
Baca juga: Sehari Jelang Penutupan, Penyerahan LHKPN Anggota DPR Belum Sampai 50 Persen
Sebanyak 215 instansi itu dari beragam unsur, seperti pemerintah tingkat provinsi, kota, kabupaten. Kemudian DPRD tingkat provinsi, kota, kabupaten. Selain itu ada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
"Kemudian untuk instansi yang melaporkan 90 persen atau lebih itu ada 232 instansi, ini cukup banyak saya kira dan bagi yang pihak-pihak yang melapor itu kami sampaikan terima kasih juga semoga upaya kita bisa lebih kuat ke depan," kata Febri.
Menurut Febri, masih ada pihak lainnya dari berbagai instansi yang masih berupaya mengurus laporan kekayaannya via situs resmi KPK atau mendatangi gedung KPK.
Baca juga: Hampir Separuh Anggota DPR Tak Setorkan LHKPN
"Mereka yang lapor setelah 31 Maret 2019 akan tercatat pelaporan yang terlambat ya. Pelaporan itu tetap akan masuk ke dalam sistem. Ketika disampaikan ke instansi masing-masing kami akan buat catatan mana penyelenggara negara yang melaporkan tepat waktu dan mana penyelenggara negara yang terlambat," kata dia.
Febri menjelaskan, nantinya sanksi bagi wajib lapor yang tidak melaporkan atau terlambat melaporkan kekayaannya diserahkan kepada instansi masing-masing.