JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, upaya pengerahan massa ke kantor KPU tidak dapat mengubah hasil pemilu.
Persoalan-persoalan yang muncul dalam pemilu hanya dapat diselesaikan melalui proses sengketa di sejumlah lembaga.
"Kan jalurnya sudah diatur melalui Bawaslu, MK, dan DKPP, itu jalurnya. (People power) nggak akan mengubah hasil juga," kata Pramono di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (1/4/2019).
Baca juga: Amien Rais Minta KPU Revisi DPT Pemilu 2019, jika Tidak...
Pernyataan Pramono ini menanggapi Dewan Penasihat Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno, Amien Rais, yang menyebut tak akan membawa sengketa hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika menemukan potensi kecurangan. Amien justru berencana mengerahkan massa atau people power ke kantor KPU.
"Karena KPU nggak bisa ditekan-tekan juga untuk mengubah hasil. Kecuali kalau MK menetapkan, KPU berubah. People power apapun nggak akan ngaruh juga," sambungnya.
Dalam undang-undang disebutkan, MK didesain sebagai saluran sengketa untuk hasil pemilu. Sementara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diperuntukan bagi sengketa proses pemilu.
Baca juga: Hashim: Kalau Ada DPT Palsu dan Tidak Dihapus KPU, Konsekuensinya Pidana...
Sementara Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menangani dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu.
"Yang perlu dicatat itu, KPU, Bawaslu, MK, lahir berkat konstitusi baru hasil amandemen yang waktu itu Pak Amien Rais ketua MPR-nya," ujar Pramono.
Pramono meminta seluruh pihak untuk mengikuti proses sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Baca juga: Hashim Sebut KPU Konyol, Ini Sebabnya...
Pemilu memang bagian dari demokrasi, tetapi, demokrasi itu sendiri ada aturan yang harus ditaati.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan