Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OTT Anggota DPR Bowo Sidik, Dugaan Suap hingga Kepentingan "Serangan Fajar" sebagai Caleg

Kompas.com - 29/03/2019, 08:38 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan total delapan orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (27/3/2019) sampai Kamis (28/3/2019).

Salah satu yang diamankan adalah anggota DPR Komisi VI dari Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso.

KPK mengungkap siapa saja yang menjadi tersangka dan bagaimana konstruksi perkara dalam kasus ini.

1. Bowo dan dua orang lain jadi tersangka

KPK menetapkan Bowo sebagai tersangka. Selain dia, KPK juga menjerat pihak swasta dari PT Inersia, Indung, dan Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti.

Baca juga: Kronologi Tangkap Tangan Anggota DPR Bowo Sidik Pangarso

Bowo diduga sebagai penerima suap. Indung diduga perantara penerimaan suap. Sementara, Asty diduga pemberi suap.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan tiga orang tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/3/2019) malam.

2. Bowo diduga terima suap

Bowo diduga sudah menerima uang sebanyak enam kali dengan nilai mencapai Rp 221 juta dan 85.130 dollar Amerika Serikat.

Basaria menjelaskan, penerimaan ini berawal dari perjanjian kerja sama penyewaan kapal PT HTK yang sudah dihentikan.

Baca juga: Anggota DPR Bowo Sidik Diduga Terima Uang Rp 221 Juta dan 85.130 Dollar AS

"Terdapat upaya agar kapal-kapal PT HTK dapat digunakan kembali untuk kepentingan distribusi pupuk PT Pupuk Indonesia. Untuk merealisasikan hal tersebut, PT HTK meminta bantuan BSP (Bowo), anggota DPR RI," kata Basaria.

Basaria melanjutkan, tanggal 26 Februari 2019, dilakukan penandatanganan nota kesepahaman antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dan PT HTK.

"BSP diduga meminta fee kepada PT HTK atas biaya angkut yang diterima sejumlah 2 dollar Amerika Serikat per metrik ton," kata Basaria.

Ia diduga menerima uang di berbagai tempat, seperti rumah sakit, hotel, dan kantor PT HTK.

 

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com