3. Uang Rp 8 Miliar dalam 400.000 amplop
Saat OTT berjalan, tim KPK mengunjungi salah satu titik di Jakarta dan mengamankan uang sekitar Rp 8 miliar.
Uang itu merupakan pecahan Rp 50 ribu dan Rp 20 ribu yang disimpan dalam amplop.
KPK menghitung ada 400.000 amplop uang yang disimpan dalam 84 kardus.
Baca juga: Jadi Tersangka KPK, Bowo Sidik Dicopot dari Jabatannya di Golkar
"Tim bergerak menuju ke sebuah kantor di Jakarta untuk mengamankan uang sekitar Rp 8 miliar dalam pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu yang telah dimasukkan dalam amplop-amplop pada 84 kardus," kata Basaria.
4. Diduga untuk "Serangan Fajar" sebagai caleg
Uang tersebut diduga merupakan penerimaan suap dan gratifikasi Bowo.
Uang itu diduga dipersiapkan untuk dibagikan kepada warga atau kerap diistilahkan dengan "serangan fajar" terkait pencalonannya sebagai calon anggota legislatif di Pemilu 2019.
"Jadi, BSP (Bowo) memang menjadi caleg, dia calon untuk daerah Jawa Tengah II. Apakah ini untuk dirinya sendiri atau yang lainnya? Untuk sementara dari hasil pemeriksaan tim kita beliau (Bowo) mengatakan ini memang dalam rangka kepentingan logistik pencalonan dia sendiri," ujarnya.
"Dia diduga telah mengumpulkan uang dari sejumlah penerimaan-penerimaan yang dipersiapkan untuk serangan fajar pada Pemilu 2019 nanti," lanjut Basaria.
5. Telusuri sumber penerimaan lain
Berdasarkan penelusuran KPK, Bowo diduga tak hanya menerima uang dari pihak PT HTK.
"Hasil pemeriksaan sementara ini tidak semuanya dari PT HTK. Nanti dari mana kepastiannya masih dalam pengembangan. Ada penerimaan lain lagi, tapi sudah barang tentu belum bisa kami informasikan sekarang," kata Basaria.
Hal senada juga ditegaskan Juru Bicara KPK Febri Diansyah. KPK menduga, ada dua sumber penerimaan uang.
Pertama diduga berkaitan dengan commitment fee untuk membantu pihak PT HTK menjalin kerja sama penyewaan kapal dengan PT PILOG. Penyewaan itu terkait kepentingan distribusi.
Kedua, KPK menduga ada penerimaan dari sumber lain oleh Bowo, terkait jabatannya sebagai anggota DPR. Saat ini, KPK masih menelusuri lebih lanjut sumber penerimaan lain tersebut..
"Jadi suapnya spesifik terkait dengan kerja sama pengangkutan untuk distribusi pupuk. Sedangkan Pasal 12B (pasal gratifikasi) adalah dugaan penerimaan yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya sebagai penyelenggara negara," kata Febri
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.