JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka opsi penambahan Tempat Pemungutan Suara (TPS) pemilu.
Langkah ini menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan KPU membangun TPS tambahan untuk pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) atau pemilih yang pindah TPS.
Menurut Ketua KPU Arief Budiman, pembentukan TPS baru dirancang di daerah-daerah tertentu dengan jumlah pemilih DPTb yang banyak dan tidak mungkin disebar ke TPS-TPS lain. Pemilih kategori ini misalnya pemilih yang berada di lapas/rutan.
"(TPS tambahan dibangun) di tempat-tempat yang (pemilihnya) enggak mungkin disebar lagi," kata Ketua KPU Arief Budiman saat ditemui di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2019).
Baca juga: MK Kabulkan Uji Materi, KPU Kembali Buka Layanan Pindah TPS
"Orang (pemilih) tahanan bisa disebar (ke TPS-TPS) enggak? Kalau di tahanan sudah empat ribu orang, berarti saya (KPU) sebar (di) 4.000 TPS. Kalau misal 2.000 orang berarti 2.000 TPS. Nah siapa yang mau ngawal 2.000 orang itu?" Sambungnya.
Meski begitu, menurut Arief, dibuatnya TPS tambahan membutuhkan upaya yang tidak mudah.
Langkah ini harus diikuti penambahan sejumlah logistik pemilu seperti bilik suara, kotak suara, hingga perekrutan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) yang baru.
Oleh karenanya, sebelum dieksekusi, opsi ini harus direncanakan dengan matang.
"(Opsi penambahan TPS) bisa dijalankan nggak, ya bisa, tapi kan mesti dilihat kemampuan juga. Misalnya harus ditambah berapa, di kecamatan yang mana. Itu kan harus kita cek dulu semuanya," tutur Arief.
Namun demikian, Arief menegaskan, keputusan MK atas hal ini bersifat sangat substansial sebagai bentuk perlindungan pemilih atas hak konsitusionalnya.
"Saya pikir ini penegasan sebagai bentuk perlindungan terhadap hak pilih warga yang memenuhi syarat untuk memjadi pemilih," kata dia.
Baca juga: Pemilih yang Ingin Pindah TPS Dilayani hingga 10 April 2019
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa KPU dapat membangun TPS tambahan yang mengacu pada data DPTb.
Keputusan ini disampaikan Majelis Hakim dalam sidang pembacaan keputusan atas perkara uji materi Pasal 350 ayat (2) Undang-undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017.
"Dengan demikian, apabila data pemilih dalam DPT dan DPTb memang membutuhkan penambahan TPS maka sesuai dengan wewenang KPU untuk mengatur jumlah, lokasi, bentuk dan tata letak TPS sebagaimana diatur dalam Pasal 350 ayat (5) UU Pemilu, KPU dapat membentuk TPS tambahan sesuai dengan data DPTb," Hakim Konstitusi Saldi Isra saat membacakan putusan, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3/2019).